BERJAYANEWS.COM,- Proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Infrastruktur yang menelan anggaran fantastis senilai Rp97,8 miliar tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas fisik di lapangan.
Kritik ini mencuat setelah seorang warga, Andi Prabowo, mengunggah rekaman video yang memperlihatkan titik-titik kerusakan pada struktur bangunan.
Padahal, proyek tersebut diketahui belum genap berusia tiga tahun. Dalam video tersebut, terlihat jelas besi penyangga yang mulai berkarat (korosi) serta adanya lubang pada bagian struktur irigasi.
Kondisi ini memicu keprihatinan luas di media sosial. Masyarakat mempertanyakan pengawasan dan ketahanan bangunan yang menggunakan dana APBN/APBD dalam jumlah besar tersebut.
Selain masalah kualitas, efektivitas proyek juga menjadi catatan merah karena warga mengklaim manfaatnya belum dirasakan secara optimal untuk pengairan lahan pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan meninjau kembali tanggung jawab kontraktor pelaksana atas ketidaksesuaian kualitas pengerjaan ini.
Untuk diketahui pada Kejati Lampung pada Juni 2024 sudah merilis terkait penyelidikan terkait kasus irigasi ini dengan siaran pers nomor PR-23/L.8.3/Kph.2/06/2024
Dalam keterangannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah resmi melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Proyek di bawah naungan Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung ini menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp97.800.000.000.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 30 Mei 2024, ditemukan adanya indikasi kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya, infrastruktur tersebut hingga saat ini tidak berfungsi sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat petani di Desa Tanjung Anom sepanjang 93 km.
Kejati Lampung mencatat potensi kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp14.346.610.000, dan jumlah tersebut diprediksi masih dapat bertambah seiring berjalannya penyidikan. (*)






