Example floating
Example floating
Bandar LampungLampung TengahNews

Sidang Korupsi Eks Bupati Lampung Tengah, Ungkap Isu Fee Proyek Di Inspektorat

×

Sidang Korupsi Eks Bupati Lampung Tengah, Ungkap Isu Fee Proyek Di Inspektorat

Share this article

BERJAYANEWS.COM, Bandar Lampung — Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, (6/5/2026).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat teras Kabupaten Lampung Tengah sebagai saksi.

Keempat saksi tersebut adalah Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Elvita Meylani, Kasubbag Perencana dan Pelaporan Dinas BMBK Umar, serta fungsional pembinaan jasa konstruksi Dinas BMBK Ibram Haril.

Dalam kesaksiannya, Tri Hendriyanto mengaku mengenal terdakwa Ardito Wijaya melalui kedekatan dengan ayahnya, almarhum Pairin yang merupakan mantan Walikota Metro.

Meski memiliki kedekatan personal, Tri membantah jika dirinya terlibat sebagai tim pemenangan dalam pencalonan Ardito sebagai Bupati Lampung Tengah.

“Saya hanya memberi saran saja, jika modal kampanye kurang bisa pinjam kepada pihak ketiga,” kata Tri Hendriyanto saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto.

Tri menjelaskan bahwa pihak ketiga yang dimaksud bisa berasal dari unsur keluarga maupun pihak lain.

Namun, selaku pucuk pimpinan di Inspektorat, Tri justru dicecar mengenai fungsinya dalam mengawasi rumor adanya pungutan fee proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Ia berdalih bahwa informasi mengenai praktik lancung tersebut hanya didengar melalui percakapan informal antar Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tugas saya melakukan investigasi dan pengawasan. Terkait rumor ada fee proyek, saya hanya mendengar dari ASN yang sedang berbincang bincang,” terangnya.

Suasana persidangan sempat menegang saat Jaksa KPK mencecar urgensi investigasi resmi atas informasi tersebut.

Tri sempat terdiam beberapa saat sebelum memberikan jawaban kepada jaksa.

“Saya mendengar perbincangan, bukan dalam tugas resmi melakukan investigasi,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari Inspektorat, giliran Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Elvita Meylani, yang memberikan kesaksian.

Elvita banyak menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi di kedinasan yang ia pimpin.

Saat dikonfirmasi mengenai keterangan yang pernah ia berikan selama proses penyidikan di KPK, Elvita menyatakan tetap pada pernyataannya.

“Keterangan saya yang di BAP itu benar semua,” jelasnya singkat.

Keterangan Elvita dan jajarannya menjadi krusial mengingat dakwaan jaksa menyebut adanya pengaturan proyek infrastruktur sejak awal masa jabatan Ardito pada 2025.

Jaksa KPK, mensinyalir adanya kelemahan pengawasan internal yang disengaja sehingga praktik pengondisian paket pekerjaan dan pengumpulan fee dapat berjalan.

Ardito Wijaya didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dan gratifikasi senilai Rp 7,3 miliar melalui mekanisme pengaturan rekanan proyek.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *