Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa 7 Januari 2025
Agenda ini bertujuan untuk mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas sejumlah isu strategis di Kota Bandar Lampung.
Pansus yang dibentuk memiliki dua fokus utama, yaitu:
Pengawasan tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan atas efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal ini diupayakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup pada tahun 2023 dan 2024.
Pengawasan tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2024, guna memastikan pengelolaan anggaran yang efektif dan transparan.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga legislatif untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
“DPRD Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal pengelolaan anggaran yang transparan dan pencegahan pencemaran limbah medis. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bernas
Pansus ini akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi kesehatan, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa rekomendasi LHP BPK RI dapat diimplementasikan secara optimal.
Dengan adanya Pansus ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, pengelolaan limbah medis, serta tata kelola belanja daerah di Kota Bandar Lampung dapat terus meningkat, sehingga menciptakan lingkungan hidup yang berkualitas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)










