BERJAYANEWS.COM,- Pro Kontra terkait hukum hormat kepada bendera kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Di Indonesia, upacara bendera biasanya dilakukan dengan tata cara berdiri menghadap bendera, mengangkat tangan, dan memberi salam hormat. Namun, bagaimana pandangan ulama terkait praktik ini?
Ulama Berbeda Pendapat
Pendapat yang Melarang
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan bahwa hormat kepada bendera tidak dibolehkan karena dianggap sebagai amalan yang tidak ada tuntunannya dalam syariat (bid’ah).
“Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat,” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236).
Pendapat yang Membolehkan
Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan berpendapat bahwa hormat bendera tidak sampai pada tingkat ibadah, melainkan hanya bentuk penghormatan terhadap negara dan simbolnya. Menurutnya, di masa kini bendera berfungsi sebagai lambang negara, bukan sebagai objek pengagungan ibadah.
“Kita dapati orang yang menghormati bendera tidaklah mengagungkan kainnya, melainkan menghormati simbol negara,” jelas beliau.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga menegaskan bahwa hormat bendera bukanlah kesyirikan.
“Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Tidak. Maka hormat bendera bukanlah syirik,” ujarnya.
Pandangan Hukum di Indonesia
Dalam aturan resmi di Indonesia, hormat bendera tidak selalu harus dengan mengangkat tangan ke pelipis.
Bagi yang tidak berseragam, cukup berdiri tegak dengan kedua tangan lurus di sisi paha.
Hal ini pernah dicontohkan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak melakukan gerakan angkat tangan saat hormat bendera, dan hal tersebut tidak menyalahi aturan.
“Gerakan hormat bendera seperti yang lazim dilakukan merupakan budaya atau aturan internal organisasi, bukan kewajiban hukum nasional,” tulis penjelasan aturan upacara.
Kesimpulan
Ulama berbeda pendapat: sebagian melarang karena dianggap bid’ah, sebagian membolehkan karena dinilai sebagai penghormatan simbol negara, bukan ibadah.
Pandangan yang membolehkan menegaskan bahwa hormat bendera tidak termasuk kesyirikan.
Dalam hukum Indonesia, boleh tidak mengangkat tangan saat hormat bendera.
Perbedaan pandangan ini sebaiknya disikapi dengan bijak, tanpa saling menuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta tanah air. Sumber:Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236, Majles.alukah.net, Muslim.or.id Penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (*)












