BERJAYANEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, dugaan pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali mengungkap fakta baru.
PT Bumi Parama Wisesa (BPW), pengembang properti di kawasan BSD, Tangerang, membenarkan adanya pembayaran cicilan rumah Nikita yang dilakukan dokter kecantikan Reza Gladys.
Bambang Sumanto, tim marketing PT BPW, menyebut Reza mentransfer Rp 2 miliar langsung ke rekening perusahaan atas nama Nikita pada 14 November 2024.
Bukti transfer tersebut juga disertai keterangan nama Nikita. Rumah mewah yang dibeli sejak 2023 itu bernilai Rp 33,5 miliar dengan skema 17 kali cicilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, uang Rp 2 miliar tersebut diduga berasal dari Rp 4 miliar yang sebelumnya diberikan Reza kepada Nikita sebagai “uang tutup mulut” agar bisnis kecantikannya tidak dijelek-jelekkan. Dalam dakwaan, Nikita disebut meminta hingga Rp 5 miliar dengan ancaman bisa menghancurkan usaha Reza.
Kasus ini berawal dari siaran langsung TikTok Nikita yang menuding produk Glafidsya milik Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Tindakan itu membuat kredibilitas Reza terancam dan penjualannya menurun.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlanjut, dengan sorotan publik yang kian besar terhadap aliran dana miliaran rupiah hingga kepemilikan properti mewah sang artis kontroversial. (*)












