LAMPUNG UTARA, BERJAYANEWS.COM —
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani memasuki babak baru setelah suaminya, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan.
Laporan balik tersebut mendapat kecaman dari kuasa hukum Amelia, yang menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
Kuasa hukum Amelia, Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak berdasar dan hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban.
“Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan. Kami melihat ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap korban,” ujar Yuli dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/8/2025).
Menurut Yuli, laporan balik yang dibuat oleh Alek bertujuan untuk mengaburkan fakta bahwa Amelia adalah pihak yang pertama kali mengalami kekerasan.
“Amelia tidak melakukan perlawanan, tuduhan yang dilayangkan suaminya itu sangat mengada-ada,” tambahnya.
Yuli juga membantah tuduhan bahwa Amelia menyebabkan luka pada Alek.
“Setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu, dan pada waktu itu Alek tidak menunjukkan luka-luka, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terluka karena cangkul. Klaim bahwa luka tersebut akibat perlawanan klien kami adalah tidak benar,” jelasnya.
Pernyataan Kuasa Hukum dan Perlindungan Hukum
Kuasa hukum Amelia menegaskan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Kompolnas.
Amelia juga mengungkapkan keprihatinannya atas upaya penyidik yang berusaha menyita handphone miliknya dan kuasa hukumnya.
“Tindakan itu bertentangan dengan hak kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penyitaan tersebut,” kata Yuli.
Selain itu, Yuli mengkritik permintaan penyidik agar Amelia melakukan sumpah di bawah Al-Qur’an selama proses penyelidikan.
“Sumpah dalam proses hukum umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Permintaan tersebut sangat tidak tepat,” ujarnya.
Kasus Dimulai dari KDRT
Kasus ini bermula pada awal bulan Agustus 2025, ketika Amelia melaporkan suaminya, Subli alias Alek, ke Unit PPA Polres Lampung Utara dengan tuduhan penganiayaan.
Dalam laporannya, Amelia disertai hasil visum yang menunjukkan adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut, dan kepala, serta luka cakaran dan gigitan di kedua tangan.
Peristiwa itu dipicu oleh perdebatan sepele mengenai penjemuran kopi yang berujung pada pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia.
Akibat kekerasan tersebut, Amelia mengalami trauma psikologis yang mendalam dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk menjalani pemulihan.
Pernyataan Polisi
Terkait laporan balik ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini.
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menanggapi tuduhan tentang perekaman dalam proses pemeriksaan, Apryyadi menjelaskan bahwa di ruang penyidikan memang ada larangan untuk merekam proses pemeriksaan.
“Anggota kami telah menghimbau agar tidak ada yang merekam, karena itu bertentangan dengan aturan di ruang penyidikan,” jelasnya.
Terkait permintaan sumpah, Apryyadi menambahkan bahwa hal tersebut diatur dalam KUHAP, di mana penyidik berwenang untuk meminta saksi bersumpah.
“Setiap saksi yang diperiksa dapat disumpah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kritik terhadap Proses Hukum
Kuasa hukum Amelia menuntut agar Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya dan memastikan bahwa proses hukum berpihak pada korban.
Yuli juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan adanya keterangan palsu dari pihak Alek, yang bisa membuka kemungkinan untuk melanjutkan langkah hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan ini, Amelia berharap agar hukum dapat segera menuntaskan kasus kekerasan yang menimpanya, tanpa ada intervensi atau pembalikan posisi yang tidak adil.
(*)










