BERJAYANEWS.COM,- Pemprov Lampung mencatat realisasi pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan pajak rokok sepanjang 2025 mencapai Rp 439 miliar. Bagian dari total pembayaran ini adalah pelunasan utang DBH Triwulan I 2024 senilai Rp 258 miliar.
Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa pelunasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pj Gubernur Lampung Samsudin dengan 15 kepala daerah, yang diatur dalam MoU pembayaran DBH 2024 secara bertahap.
“Pelunasan tindak lanjut dari kesepakatan Pj Gubernur Lampung Samsudin dengan 15 kepala daerah. Sesuai MoU, pembayaran DBH 2024 dilakukan secara bertahap.” tutur Nurul Fajri kepada awak media, Rabu, (10/9/2025)
Sisa utang DBH untuk tiga triwulan berikutnya dijadwalkan dicicil mulai 2026 hingga 2028. Kesepakatan ini sebelumnya telah diteken bersama seluruh bupati dan wali kota se-Lampung pada 10 Oktober 2024.
Selain DBH, Pemprov Lampung juga menyalurkan pembayaran pajak rokok, yaitu Rp 64 miliar untuk Desember 2024 dan Rp 117 miliar untuk Triwulan I 2025, sementara pembayaran Triwulan II 2025 masih dalam proses pengajuan.
Nurul menambahkan, pembayaran pajak rokok dilakukan setelah periode terkait, sehingga untuk Desember dibayarkan di tahun berikutnya.
Untuk DBH tahun berjalan 2025, Pemprov Lampung menunggu terbitnya SK dari Bapenda sebelum penyaluran dapat dilakukan. (*)












