LAMPUNG SELATAN, BERJAYANEWS.COM — Komunitas Gaspool Lampung memperingati hari jadinya yang ke-8 dengan semangat memperkuat solidaritas serta mendorong lahirnya regulasi yang lebih berpihak pada pengemudi transportasi online.
Acara berlangsung di PKK Agropark, Sabah Balau, Lampung Selatan, Rabu (15/10/2025), mengusung tema “Menjalin Solidaritas dan Silaturahmi Kamtibmas Driver Online se-Provinsi Lampung.”
Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda, menyebut komunitas ini sebagai “rumah besar” bagi seluruh pengemudi transportasi online di Provinsi Lampung.
“Gaspool Lampung itu rumah besar untuk pengemudi transportasi di provinsi Lampung. Kita membawahi banyak organisasi dan komunitas transportasi online di seluruh daerah,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Huda, selama delapan tahun berdiri sejak 2017, Gaspool telah banyak berkontribusi bagi pengemudi online, termasuk terlibat dalam penyusunan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan transportasi online.
“Di usia delapan tahun ini, banyak hal yang sudah kita lakukan untuk transportasi online di Indonesia. Semoga Gaspool tetap eksis, solid, dan berbuat lebih banyak,” ucapnya.
Huda juga menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik.
Menurutnya, tanpa data pasti jumlah driver dan sanksi tegas terhadap aplikator, kebijakan tersebut sulit berjalan efektif.
“Bagaimana dinas perhubungan bisa menetapkan tarif kalau data jumlah driver saja tidak ada? Akhirnya aturan dibuat tapi tidak bisa dijalankan,” ujarnya.
“Kalau aplikator memutus kerja sama sepihak, apa konsekuensinya? Tidak ada sampai sekarang. Percuma aturan dibuat tanpa pengawasan,” tegasnya.
BPJS dan Status Hubungan Kerja Masih Abu-abu
Huda juga menyinggung belum adanya kejelasan soal BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi online. Menurutnya, status hubungan kerja antara driver dan aplikator masih belum diatur secara jelas dalam hukum nasional.
“Aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim itu bukan perusahaan transportasi, tapi perusahaan aplikasi. Jadi siapa yang wajib memberikan BPJS? Sampai hari ini belum ada aturannya,” kata Huda.
Ia menambahkan, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM juga belum mengakomodasi kemitraan dalam bisnis digital.
“Undang-undang kemitraan kita belum menyentuh sektor bisnis digital, jadi ini PR besar bagi semua pihak,” ucapnya.
Momentum ulang tahun ke-8 dijadikan Gaspool untuk meneguhkan komitmen memperjuangkan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Nasional.
“Harapan kami, kawan-kawan tetap solid dan kompak mendorong lahirnya UU Transportasi Online di Indonesia. November nanti kita akan bergerak lagi ke Jakarta,” ungkap Huda.
Pemprov Lampung Masih Tunggu Payung Hukum Pusat
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, yang turut hadir dalam acara, mengonfirmasi bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah pusat.
“Perda itu sedang diharmonisasi dan sudah kami sampaikan ke pusat. Untuk urusan ojek online, kewenangannya masih ada di pemerintah pusat karena belum diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Menurut Bambang, pemerintah daerah berharap ada regulasi nasional yang memperjelas hubungan antara aplikator dan operator.
“Kami menunggu aturan dari kementerian agar ada benang merah antara aplikator dan operator. Kalau itu sudah ada, sanksi dan ketentuan bisa diterapkan,” ujarnya.
Terkait pasal tombol panik, Bambang menjelaskan fungsinya untuk menyeimbangkan hak antara mitra pengemudi dan aplikator.
“Tujuannya agar ada keseimbangan antara mitra dan operator. Jika ada pelanggaran dari salah satu pihak, bisa diberikan sanksi secara adil,” katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung terus berkoordinasi dengan beberapa provinsi lain untuk mendorong terbentuknya kebijakan nasional transportasi online.
“Begitu sudah ada payung hukum dari pusat, baru bisa kita turunkan ke Pergub. Mudah-mudahan segera terealisasi,” tutupnya.
(smd)












