BERJAYANEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil mengklaim akan menempuh jalur hukum hingga level internasional jika Undang Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang rencananya akan diberlakukan pada Januari 2026.
Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur menyatakan pihaknya siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) pemerintah tidak mengambil langkah korektif.
Isnur mengatakan, langkah tersebut akan ditempuh apabila Presiden Prabowo Subianto tidak segera membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru.
“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujar Isnur kepada awak media di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu, 22 November 2025.
Anggota Koalisi Sipil itu menjelaskan, fokus utama koalisi saat ini adalah mendesak Presiden agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP.
Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan, pembatalan melalui Perpu akan menjadi sinyal positif, pemerintah menanggapi kritik masyarakat sipil.
“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” imbuhnya.
Di sisi lain, Isnur memaastikan gugatan ke MK menjadi opsi jika pemerintah tetap melanjutkan agenda pemberlakuan aturan tersebut.
“Iya, iya,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan dalam kegiatan tersebut.
KUHAP Baru Dinilai Batasi Ruang Gerak Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengungkap pihaknya telah menemukan 48 masalah dalam KUHAP baru.
Hal itu, termasuk rujukan pasal yang keliru dan ketidaksiapan sistemik untuk mengimplementasikannya.
Maidina mempertanyakan jarak yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut.
“DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026,” tuturnya.
Anggota Koalisi Sipil itu menilai, KUHAP baru membawa risiko serius terhadap penegakan hukum.
“Aturan tersebut berpotensi membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, hingga membatasi ruang gerak pembela HAM,” terang Maidina.
Kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai juga dinilai mengancam karena memungkinkan tindakan tanpa surat perintah dalam keadaan tertentu.
Selain itu, KUHAP baru dinilai memberi peluang bagi aparat untuk membekukan rekening bank dan aset digital seseorang selama penyelidikan.
Dampak KUHAP Baru terhadap Reformasi Kepolisian
Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan KUHAP baru justru akan menghambat upaya perbaikan institusional di tubuh Polri.
“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya.
Isnur menilai, seharusnya revisi KUHAP menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum.
Ketua YLBHI itu menyebut, percepatan pengesahan KUHAP baru sebagai bentuk penghambatan atau sabotase terhadap agenda pembenahan Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
“Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” kata Isnur.
Menurutnya, upaya memperbaiki Polri seharusnya dimulai dengan memperbaiki kerangka KUHAP sebagai payung hukum utama bagi penyidikan.
Ia juga menyoroti menyempitnya mekanisme kontrol publik terhadap kepolisian. Saat ini, laporan masyarakat mengenai keterlambatan penanganan kasus sering kali mandek tanpa penjelasan.
“Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay. Bagaimana mekanismenya?” kata Isnur.
Dalam KUHAP baru, mekanisme kontrol publik dianggap melemah karena seluruh proses pengawasan justru berada di internal institusi.
“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.*












