BERJAYANEWS.COM,- Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, HT, RN, dan AF pada Senin (1/12/2025) berakhir antiklimaks. Badan Kehormatan (BK) hanya melakukan klarifikasi dan belum menetapkan sanksi apa pun.
Rapat berlangsung dengan kehadiran lengkap lima anggota BK, Yuhadi, Hendra Mukri, Edison Hadjar, Endang Asnawi, dan Agung Jawil.
Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa pertemuan ini difokuskan untuk menggali keterangan dari ketiga anggota yang dilaporkan.
Masing-masing kasus memiliki karakteristik berbeda:
1. HT Dugaan Intervensi Proyek Revitalisasi Sekolah
HT, anggota dewan perempuan, diperiksa terkait dugaan intervensi proyek sekolah. Dalam klarifikasinya, HT membantah melakukan intervensi apa pun.
Terkait foto dirinya di sebuah sekolah, HT mengaku hadir karena dipanggil untuk merespons keributan di lokasi tersebut.
“Beliau menyatakan itu dalam rangka memenuhi panggilan karena ada keributan dan datang untuk melerai,” jelas Yuhadi.
2. RN Insiden Ketegangan dalam Rapat Badan Anggaran
RN dari Fraksi PKB diperiksa menyusul insiden keributan dalam rapat pembahasan Badan Anggaran pada Rabu, 26 November.
Ketegangan bahkan berujung pada pelemparan piring. Usai dimintai keterangan, RN hanya menjawab singkat,
“Lupa saya. Coba tanya langsung ke BK.”
3. AF Persoalan Perdata
AF menjalani pemeriksaan atas perkara berjenis perdata. BK belum menjelaskan lebih jauh substansi kasusnya.
Yuhadi menegaskan bahwa BK masih akan menilai apakah perlu memanggil pihak-pihak lain yang relevan. Semua proses, katanya, berjalan sesuai prosedur.
“Anggota BK ada lima, nanti dibahas bersama dalam rapat internal,” ujarnya.
Keputusan terkait sanksi akan diumumkan setelah BK merampungkan analisis laporan serta rapat tertutup.
Terkait kemungkinan hukuman, Yuhadi menegaskan BK bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.
“Hukumannya mulai dari teguran lisan sampai pemecatan. Tapi kita tidak mendahului. Kita kaji dahulu.” pungkasnya. (*)












