Berjayanews.com,Bandar Lampung ,— Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energy Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki tahap akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka M. Hermawan Eriadi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/12/2025).
Dalam putusannya, hakim tunggal Muhammad Hibrian menyatakan penetapan tersangka terhadap Hermawan sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim melalui rangkaian persidangan yang menghadirkan bukti, saksi, serta adu argumentasi dari kedua belah pihak.
Dalam permohonannya, Hermawan melalui tim kuasa hukum menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pemohon menilai Kejati Lampung telah melakukan tindakan cacat prosedur dalam menetapkan Hermawan sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan hakim menyampaikan bahwa termohon menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Kami memastikan seluruh tindakan penyidikan telah sesuai prosedur, (praperadilan yang diajukan Direktur PT LEB red),” kata hakim Muhammad Hibrian membacakan putusan, Senin (8/12).
Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Nurul Amalia, menjelaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan tersebut, perkara pokok akan terus berlanjut.
“Iya, berarti berlanjut ke perkara. Begitu kira-kira. Kita sama-sama mendengarkan. Ini adalah bagian dari ikhtiar kami, yang memberikan pengawasan, dan akhirnya kami memahami,” ujar Nurul.(Frd)










