BERJAYANEWS.COM,- Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso resmi dilaporkan ke Polres Metro atas dugaan penipuan terhadap tenaga honorer. Laporan dilayangkan Forum Keluarga Honorer Kota Metro pada 12 Januari 2026.
Pelapor menilai Wali Kota ingkar janji, setelah sebelumnya menandatangani berita acara yang menyatakan honorer tidak akan dirumahkan pada September 2025. Namun, pada akhir Desember 2025, para honorer justru diberi tahu kontrak mereka tidak diperpanjang jika SK tidak ditandatangani hingga batas waktu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA Lampung yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, laporan tersebut dilayangkan pada Senin (12/1/2026).
Pelapor berinisial PT yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro melaporkan Bambang Iman Santoso atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan tidak akan merumahkan korban beserta tenaga harian lepas lainnya. Janji tersebut dituangkan dalam surat tanda terima berita acara penyerahan tuntutan pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Pemerintah Kota Metro.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta anggota DPD Kota Metro. Namun, pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama tenaga harian lepas lainnya menerima informasi melalui masing-masing kepala dinas bahwa apabila hingga pukul 16.00 WIB surat keputusan kontrak tidak ditandatangani oleh Wali Kota, maka kontrak mereka tidak akan diperpanjang.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ke Polres Metro guna memperoleh kepastian hukum. Hingga berita ditayangkan redaksi masih berupaya meminta tanggapan Wali Kota Metro Bambang Imam Santoso (abs)






