Scroll untuk baca artikel
Example 970x250
Example floating
Example floating
Bandar LampungLampung Selatan

Di Balik Tumpukan Semangka Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp131,4 Miliar

×

Di Balik Tumpukan Semangka Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp131,4 Miliar

Share this article
Di Balik Tumpukan Semangka Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp131,4 Miliar

BERJAYANEWS.COM,- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dalam kurun waktu dua pekan, aparat mengungkap tiga kasus peredaran narkoba lintas provinsi dengan total nilai barang bukti mencapai Rp131,4 miliar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 479.857 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas wilayah, bahkan berpotensi terhubung dengan jaringan internasional.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menutup jalur peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu para pengendali utama jaringan ini,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Lampung Selatan, Jumat (6/2).

Modus Semangka hingga Jasa Pengiriman

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026, saat petugas mencurigai sebuah truk Isuzu Elf bermuatan semangka. Pemeriksaan mendalam menemukan 66 paket sabu seberat 70 kilogram yang disamarkan di dalam karung dan tertutup tumpukan buah. Tiga tersangka diamankan, sementara satu pengendali masih berstatus DPO.

Pengungkapan kedua terjadi pada 21 Januari 2026, dengan barang bukti 13,84 kilogram sabu dan 964 cartridge liquid etomidate yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta Utara. Satu tersangka kurir dan satu penerima berhasil diamankan, sementara pemberi perintah masih dalam pencarian.

Sehari berselang, pada 22 Januari 2026, petugas kembali menggagalkan pengiriman sabu, pil ekstasi, dan cartridge etomidate yang dikirim dari Medan menuju Jakarta melalui jasa pengiriman. Pengembangan kasus mengarah ke Jakarta Barat, tempat dua tersangka diamankan.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin, amphetamine, dan etomidate.

Ancaman Hukuman Berat

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba nasional. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *