BERJAYANEWS.COM, PRINGSEWU,- Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) resmi melaporkan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (5/2).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Indikasi Mark-Up dan Pengkondisian Proyek
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kajian dan penelusuran mendalam terhadap sejumlah paket kegiatan di enam OPD yang dilaporkan. Dari hasil kajian itu, pihaknya menemukan indikasi ketidakwajaran penggunaan anggaran yang mengarah pada dugaan praktik korupsi.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up pada belanja rutin, hingga dugaan pengkondisian proyek fisik. Seluruh data dan dokumen pendukung telah kami serahkan kepada Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andre saat ditemui di depan Gedung Kejati Lampung.
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK Lampung, Fery Yulizar, menambahkan bahwa objek laporan mencakup berbagai pos anggaran strategis, mulai dari belanja alat tulis kantor (ATK), biaya perjalanan dinas, hingga proyek konstruksi fisik pada sejumlah OPD.
Menurut Fery, pelaporan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan APBD.
Koalisi LSM RUBIK dan GEMBOK berharap Kejati Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional. (*)












