BERJAYANEWS.COM, PRINGSEWU – Pelantikan pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada 2 April 2026 menyisakan tanda tanya. Di balik prosesi sumpah jabatan yang berlangsung formal, mencuat dugaan praktik jual beli jabatan yang kini menjadi perbincangan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu yang beredar menyebut adanya “mahar” dalam proses penempatan sejumlah pejabat. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran terhadap komitmen reformasi birokrasi, sekaligus menimbulkan persepsi bahwa promosi jabatan tidak sepenuhnya berbasis kompetensi.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mengaku menerima informasi internal di lingkungan Pemkab Pringsewu terkait dugaan tersebut, dengan nominal yang disebut tidak kecil.
“Kami sangat prihatin menerima informasi itu. Untuk posisi tertentu, nilainya kabarnya mencapai puluhan juta rupiah dan sudah menjadi pembicaraan di internal,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada penunjukan pejabat dari luar daerah yang langsung menempati posisi strategis di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi ini memicu kecemburuan di kalangan ASN lokal serta menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme dan dasar penempatan.
Ichwan menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.
“Penempatan pejabat yang tidak transparan berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik. Aparat yang seharusnya melayani masyarakat bisa terjebak pada kepentingan lain,” kata Ichwan, Sabtu (18/4/2026).
Ia mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Sekretaris Daerah, Ir. M. Andi Purwanto, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan berjayanews melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum mendapat respons. (Adza SMD)












