BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan mega skandal korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin memanas.
Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat (6/3/2026), menguak tabir transisi jatah pengelolaan dana migas yang melibatkan dua nama mantan Gubernur Lampung.
Terungkap dalam persidangan, dana segar PI 10% ini awalnya adalah barang dagangan di era Ridho Ficardo.
Saksi Raharja M. Alamsyah (Direktur PT Wahana Raharja) mengaku dirinya dipanggil langsung Ridho untuk mengambil jatah pengelolaan dana tersebut pada 2018.
Namun, peta berubah total pasca Pilgub 2019. Begitu Ridho Ficardo lengser dan Arinal Djunaidi naik takhta, penunjukan PT Wahana Raharja mendadak dianulir.
Arinal memilih jalur lain dengan mendirikan anak usaha baru: PT LEB. Perubahan administrasi yang cepat pasca pelantikan Arinal.
Kuasa Hukum Terdakwa Meradang
Situasi di ruang sidang kian tegang saat tim pengacara terdakwa Budi Kurniawan, M. Yunandar dan Erlangga, melancarkan serangan balik.
Mereka menyebut saksi-saksi komisaris yang dihadirkan Jaksa (Kejati Lampung) hanyalah pajangan yang tidak tahu detail aliran uang.
Pertanyaan menohok dilontarkan Erlangga.
Ia heran mengapa dua sosok sentral, Anshori Djausal dan Nuril Hakim, seolah “diselamatkan” dari daftar saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami mendesak Majelis Hakim hadirkan Anshori Djausal dan Nuril Hakim! Mereka direksi yang menjalankan perusahaan, mereka yang paling tahu ke mana lari uang penyertaan modal Rp10 miliar itu!” tegasnnya
Pihak terdakwa menuntut transparansi total. Mereka tidak ingin Budi Kurniawan dijadikan tumbal sendirian dalam pusaran aliran dana yang kabur.
Pemanggilan eks direksi dianggap penting membongkar siapa saja yang benar-benar “menikmati” uang rakyat dalam pengelolaan energi di Lampung tersebut. Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Adza)












