BERJAYANEWS.COM,- DELI SERDANG — Pelarian panjang pasangan suami istri tersangka penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar akhirnya berakhir. Andi Hakim Febriansyah (42) dan Camelia Rosa (43) ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (30/3/2026).
Pasangan ini sebelumnya sempat melarikan diri ke Australia melalui Bali pada Februari lalu setelah Andi, mantan kepala kas BNI Aek Nabara, diduga menipu jemaat dengan produk investasi fiktif berbunga 8%.
Meski berusaha menyamar dengan masker dan topi saat turun dari pesawat Malaysia Airlines MH860, tim Passenger Analysis Unit (PAU) berhasil mengenali identitas mereka. Keduanya kini telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah aset, termasuk rumah milik tersangka, telah diamankan pihak kepolisian.
Modus Investasi Fiktif
Kasus ini bermula sejak 2019, ketika Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas Bank BNI Unit Aek Nabara, menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment dengan janji bunga 8 persen per tahun.
Produk itu ternyata fiktif. Jemaat gereja yang percaya kemudian menghimpun dana hingga mencapai Rp 28 miliar.
Ia juga menerbitkan bilyet deposito palsu, memalsukan tanda tangan, dan memindahkan dana ke rekening istrinya serta perusahaan mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Kronologi Pelarian:
– 9 Februari 2026: Andi mengajukan cuti.
– 18 Februari 2026: Mengundurkan diri dari BNI.
– 26 Februari 2026: Laporan resmi dibuat oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
– 28 Februari 2026: Andi dan Camelia melarikan diri ke Australia melalui Bali.
– 13 Maret 2026: Status tersangka ditetapkan.
– 30 Maret 2026: Keduanya ditangkap di Kualanamu sepulang dari Malaysia.
Aset Diamankan, Red Notice Diajukan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sebelumnya mengonfirmasi bahwa rumah milik Andi beserta beberapa aset lain telah diamankan.
“Untuk penyitaan tidak mudah. Kami masih mendalami lagi apakah aset ini hasil kejahatannya atau bukan. Tetapi aset rumah sudah diamankan,” ujarnya.
Polda Sumut juga sempat menggandeng Divhubinter Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk mengejar Andi yang sempat berada di Australia.
Red notice diajukan agar penangkapan bisa dilakukan lintas negara. Kini pasangan suami istri ini diamankan petugas Imigrasi di Kualanamu saat turun dari pesawat Malaysia Airlines MH860 dari Kuala Lumpur. (*)












