Example floating
Example floating
Bandar LampungLampung Barat

Kejati Lampung Eksekusi Rp7,8 Miliar dari Korupsi Tol Terpeka

×

Kejati Lampung Eksekusi Rp7,8 Miliar dari Korupsi Tol Terpeka

Share this article
Kejati Lampung Eksekusi Rp7,8 Miliar dari Korupsi Tol Terpeka

BERJAYANEWS.COM – BANDAR LAMPUNG,= Aula Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi saksi bisu pengembalian aset negara dalam jumlah fantastis pada Kamis (16/4/2026) siang.

Di atas meja panjang, tumpukan uang miliaran rupiah dipamerkan sebagai bukti nyata “pembersihan” sisa-sisa praktik rasuah yang sempat menggerogoti proyek infrastruktur strategis nasional di Lampung.

Korps Adhyaksa resmi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.811.514.114.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut final dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Eksekusi ini menyasar aset milik terpidana atas nama Tujuanta Ginting.

“Hari ini, Kamis 16 April 2026, kami menuntaskan penyelesaian perkara korupsi pembangunan jalan tol Terpeka. Jaksa Penuntut Umum Kejari Mesuji telah melaksanakan amar putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” ujar Budi Nugraha di hadapan awak media.

Mekanisme pemulihan kerugian negara ini dilakukan secara transparan melalui pemindahbukuan dari rekening pemerintah pada Kejari Mesuji menuju rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara secara objektif dan profesional. Fokus kami adalah asset recovery guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara demi masyarakat Lampung,” tegasnya. (SMD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *