Example floating
Example floating
News

Iming-iming iPhone hingga Gaji Jutaan, Remaja di Lampung Jadi Mucikari Dua Siswi SMP

×

Iming-iming iPhone hingga Gaji Jutaan, Remaja di Lampung Jadi Mucikari Dua Siswi SMP

Share this article
(Kiri-kanan) Walikota Eva Dwiana, Gubernur R. Mirzani Djausal, Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, KBP Indra Hermawan, dan Kombes Pol Yuni Iswandari menunjukkan barang bukti kasus TPPO anak di Mapolda Lampung, Selasa, (12/5/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur. Dua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Bandar Lampung, berinisial R (15) dan BAA (14), menjadi korban eksploitasi seksual setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang remaja putri berinisial SAS (17), dalam ekspose kasus yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, (12/5/2026).

Mirisnya, tersangka juga bekerja sebagai terapis di lokasi yang sama.

Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, kasus ini bermula pada awal April 2026. Tersangka SAS membujuk kedua korban dengan iming-iming penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu.

Tak hanya uang, korban juga digoda dengan janji dapat membeli ponsel mewah iPhone hingga sepeda motor dalam waktu singkat.

“Tersangka menjemput korban R pada 7 April dan membawanya ke sebuah rumah di Telukbetung Selatan. Di sana, korban difoto untuk dibuatkan KTP palsu agar usianya terlihat sudah dewasa,” ujar Helfi.

Setelah berhasil merekrut R dan BAA, keduanya diberangkatkan menggunakan bus menuju Surabaya pada (12/4/2026).

Setibanya di sana, mereka ditempatkan di sebuah apartemen dan dipekerjakan di ‘Gion Spa’. Namun, alih-alih menjadi terapis kesehatan, keduanya dipaksa menjadi terapis layanan “plus-plus”. Tabir gelap ini mulai terungkap saat salah satu korban menghubungi keluarganya pada (17/4/2026). Korban mengaku ketakutan dan memohon untuk dipulangkan ke Lampung.

Baca Juga: Sindikat Love Scamming Rp1,4 Miliar di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Melibatkan Kepala Blok hingga Oknum Petugas

Namun, pihak pengelola tempat tersebut justru meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta jika keluarga ingin korban kembali.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung dengan laporan polisi Nomor LP/B/288/IV/2026/SPKT. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bergerak ke Surabaya.

“Pada 9 Mei 2026, anggota berhasil mengamankan kedua korban beserta tersangka SAS di Surabaya. Kami juga menyita barang bukti berupa KTP palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket bus, dan satu unit iPhone 13 milik tersangka,” kata Helfi.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang turut hadir dalam konferensi pers bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengecam keras tindakan eksploitasi anak ini.

“Ini adalah kejahatan luar biasa. Kami memastikan kedua korban mendapatkan pendampingan maksimal. Korban R didampingi UPTD Provinsi dan korban B oleh Pemkot Bandar Lampung. Selain pemulihan trauma (trauma healing), kami berikan bantuan hukum penuh,” tegas Mirza.

Atas perbuatannya, SAS yang kini mendekam di sel tahanan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Karena melibatkan anak di bawah umur, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polda Lampung mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap perubahan gaya hidup anak dan tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas identitasnya, demi memutus rantai perdagangan orang di wilayah Lampung.
(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *