Example floating
Example floating
Lampung Selatan

Ketika Kerugian Rp8,8 Juta PTPN I Lebih Berharga daripada Sisa Umur Seorang Kakek 74 Tahun

×

Ketika Kerugian Rp8,8 Juta PTPN I Lebih Berharga daripada Sisa Umur Seorang Kakek 74 Tahun

Share this article
Ketika Kerugian Rp8,8 Juta PTPN I Lebih Berharga daripada Sisa Umur Seorang Kakek 74 Tahun (foto Istimewa)

BERJAYANEWS.COM, LAMPUNG SELATAN – Langkah kaki Mbah Mujiran terlihat begitu berat dan pelan saat memasuki Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026). Di usianya yang sudah senja—74 tahun—tubuh rentanya harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Sidang hari itu sebenarnya membawa secercah harapan bagi Mbah Mujiran melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Sayang, harapan sang kakek untuk bisa segera pulang dan memeluk keluarganya kembali harus menggantung.

Majelis hakim yang dipimpin Fredy Tanada terpaksa menunda sidang hingga 3 Juni 2026. Alasan penundaan ini bikin nyesek: belum ada kepastian atau respons cepat dari pihak PTPN I terkait penyelesaian damai.

“Jadi sidang kita tunda di hari Rabu tanggal 3 Juni 2026. Mudah-mudahan sudah ada solusi jalan keluarnya,” ujar Hakim Fredy sambil mengetuk palu sidang, menyisakan keheningan yang mendalam di ruang sidang.

Sakit Asam Urat di Sel, PTPN I Dinilai Lambat Merespons
Di kursi terdakwa, wajah Mbah Mujiran tampak pucat. Sesekali tangan tuanya memegangi kaki yang mulai membengkak. Kuasa hukumnya, Arif Hidayatulloh, membenarkan bahwa kondisi kesehatan kliennya terus menurun drastis sejak mendekam di rumah tahanan akibat penyakit asam urat yang kambuh dipicu faktor usia dan kondisi rutan.

Arif mengaku bingung dan menyayangkan sikap PTPN I yang dinilai sangat lambat merespons surat permohonan damai yang sudah mereka layangkan, padahal proses hukum terus berjalan menggilas waktu sisa umur Mbah Mujiran.

Kasus ini sendiri bermula pada Februari 2026, saat Mbah Mujiran bekerja sebagai penyadap di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen, Desa Wonodadi, Tanjung Sari. Beliau dituduh menyembunyikan getah karet. Pihak PTPN I mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp8,8 juta atas kehilangan total 10 karung getah seberat 550 kilogram, meskipun Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung yang hendak dijualnya.

Demi Susu Cucu yang Sakit, Anggota DPR RI Siap Ganti Rugi

Di balik jeruji besi, ada alasan yang mengiris hati di balik nekatnya tindakan Mbah Mujiran. Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, mengungkap kalau sang kakek terdesak kondisi ekonomi yang ekstrem.

“Dia bukan mencuri untuk memperkaya diri atau bangun rumah. Cucunya sakit dan butuh susu,” ungkap Merik dengan nada prihatin.

Tragedi kemanusiaan ini bahkan memicu empati dari Anggota Komisi III DPR RI, Sudin. Lewat video call langsung ke Lapas Kalianda, Sudin menyatakan siap pasang badan pasang dompet untuk membayar uang ganti rugi berapapun yang diminta oleh PTPN I, asal Mbah Mujiran bisa langsung dipulangkan. “Kasihan umurnya sudah 74 tahun. Jangan sampai meninggal di dalam lapas,” tambah Merik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *