BERJAYANEWS.COM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada legislator dari Fraksi Partai Golkar, Indra Feriza. Keputusan ini diambil setelah Indra menjalani sidang etik menyusul viralnya rekaman video yang memperlihatkan dirinya kedapatan tertidur saat Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bandar Lampung.
Pemeriksaan ini merujuk pada Pasal 24 Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang mengatur bahwa pelanggaran tata tertib oleh legislator dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis, (18/6/2026).
Dalam persidangan, Indra Feriza yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung itu mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Ia berdalih, keputusannya tetap hadir dalam rapat paripurna pada Rabu, 17 Juni kemarin, meski dalam kondisi kurang fit, demi menghormati undangan resmi kedinasan.
“Saya memaksakan diri hadir karena menghargai undangan HUT Kota. Terlebih, acara itu dihadiri oleh mantan Ketua HIPMI yang kini menjabat Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Kebetulan saya sendiri menjabat Ketua DPC HIPMI Kota Bandar Lampung,” ujar Indra saat memberikan klarifikasi di hadapan majelis etik.
Sebagai bentuk pembelaan diri, Indra menyerahkan sejumlah bukti medis kepada BK DPRD, termasuk surat keterangan sakit dari dokter dan resep obat yang tengah dikonsumsinya. Ia mengklaim obat-obatan tersebut memiliki efek samping medis yang memicu rasa kantuk berat.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, verifikasi bukti, dan mendengarkan klarifikasi langsung, BK DPRD Bandar Lampung akhirnya mengetuk palu putusan.
Status kesehatan Indra yang diperkuat dokumen medis yang sah menjadi pertimbangan utama majelis dalam meringankan sanksi.
“Saudara Indra Feriza terbukti dalam keadaan sakit yang ditunjukkan lewat surat keterangan dokter yang sah. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, Badan Kehormatan memutuskan memberikan sanksi berupa teguran lisan,” kata Yuhadi
Yuhadi menegaskan, dengan dibacakannya putusan teguran lisan tersebut, maka seluruh rangkaian proses pemeriksaan etik terhadap Indra Feriza dinyatakan selesai.
Kasus ini, menurutnya, telah ditindaklanjuti secara transparan sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPRD Kota Bandar Lampung.
(smd)












