Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Vonis Korupsi PT LEB, Kerugian Negara Turun dari Rp268 M Jadi Rp6,5 M! Tiga Petinggi PT LEB Divonis Bersalah

×

Vonis Korupsi PT LEB, Kerugian Negara Turun dari Rp268 M Jadi Rp6,5 M! Tiga Petinggi PT LEB Divonis Bersalah

Share this article
Vonis Korupsi PT LEB: Kerugian Negara Turun dari Rp268 M Jadi Rp6,5 M! Tiga Petinggi PT LEB Divonis Bersalah

BERJAYANEWS.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), Kamis (18/6/2026).

Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, divonis 7 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Selain Hermawan, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, menerima vonis paling ringan, yakni 3 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dan berlangsung maraton di Ruang Soebekti sejak sore hingga malam hari. Hermawan menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan amar putusan, disusul Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo setelah waktu Maghrib.

Selain pidana penjara, Hermawan dijatuhi denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti Rp2,6 miliar yang dikurangi uang sitaan Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Budi Kurniawan juga dikenakan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan dan uang pengganti Rp2,2 miliar yang diperhitungkan dengan sitaan uang tunai maupun valuta asing, subsider 2 tahun 2 bulan penjara.

Sementara itu, Heri Wardoyo dijatuhi denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,6 miliar yang diperhitungkan dari titipan Rp300 juta dan sitaan valuta asing, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hermawan 9 tahun penjara, Budi Kurniawan 10 tahun penjara, dan Heri Wardoyo 4 tahun penjara.

Salah satu poin paling krusial dalam putusan ini adalah perbedaan pandangan antara majelis hakim dan jaksa terkait nilai kerugian negara.

Majelis hakim menetapkan kerugian negara riil sebesar Rp6,5 miliar, jauh lebih rendah dibanding hasil audit BPKP Perwakilan Lampung yang digunakan jaksa, yakni Rp268,7 miliar.

Menurut hakim, perhitungan auditor tidak sepenuhnya tepat karena mencampurkan dana yang dinikmati secara melawan hukum dengan biaya operasional perusahaan yang sah.

Majelis menegaskan bahwa berbagai pengeluaran perusahaan, seperti gaji pegawai, honorarium, sewa kantor, hingga biaya listrik, merupakan kewajiban hukum perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pos pengeluaran operasional tersebut bukanlah merupakan kerugian riil akibat perbuatan terdakwa. Majelis hakim tidak sependapat dengan ahli penghitungan kerugian negara yang disampaikan oleh penuntut umum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti atau actual loss.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sebagian besar dana PI telah kembali ke daerah atau masih tersimpan. Sebanyak Rp195,9 miliar telah diterima PT Lampung Jasa Utama (LJU), Rp18,8 miliar diterima Perumdam Way Guruh, sementara Rp23,9 miliar masih tersimpan dalam bentuk deposito perusahaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim melakukan penghitungan ulang secara mandiri dengan fokus pada dana yang secara langsung dinikmati para terdakwa melalui kelebihan pembayaran tantiem dan kenaikan gaji yang dinilai melanggar prosedur.

Dari hasil perhitungan tersebut, hakim menetapkan kerugian negara riil sebesar Rp6.525.996.901.

Rinciannya, Hermawan Eriadi terbukti menikmati dana sebesar Rp2,6 miliar, Budi Kurniawan Rp2,2 miliar, dan Heri Wardoyo Rp1,6 miliar.

Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *