BERJAYANEWS.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatatkan rapor merah terkait pemenuhan kewajiban jaminan kesehatan bagi masyarakatnya. Hingga Juni 2026, total tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov Lampung dilaporkan membengkak hingga mencapai angka Rp 105,4 miliar.
Fakta tersebut diungkapkan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada Senin (22/6/2026).
Herman membeberkan bahwa angka fantastis sebesar Rp 105.410.743.100 tersebut merupakan akumulasi tagihan berjalan tahun 2026 serta sisa kewajiban yang terbawa dari tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian komponen tunggakan Pemprov Lampung:
PBPU Pemda: Sebesar Rp 18.510.730.000 (Tagihan periode Januari–Juni 2026).
Bantuan Iuran PBPU Pemda: Sebesar Rp 1.480.858.400 (Periode Januari–Juni 2026).
Kontribusi Iuran PBI JK: Sebesar Rp 85.419.154.700 (Mencakup sisa tunggakan tahun 2025 dan Januari–Mei 2026).
Meski dihadapkan piutang yang besar, Herman memastikan pelayanan medis bagi kepesertaan masyarakat di fasilitas kesehatan (faskes) tetap berjalan normal. BPJS Kesehatan berkomitmen tidak menghentikan pencairan klaim kepada pihak rumah sakit, klinik, maupun puskesmas.
Namun, ia mengingatkan jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya skema cicilan atau pembayaran bertahap dari Pemprov, hal tersebut berpotensi mengganggu likuiditas faskes dalam jangka panjang.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Mirza Irawan Dwi Atmaja, belum berhasil diminta tanggapannya, karena ponselnya dalam keadaan tidak aktif. (*)












