JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Brigjen Lalu merupakan anggota Polri aktif yang sedang diperbantukan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memerintahkan dua pihak berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai penyedia pengadaan food tray atau wadah makanan bagi calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perusahaan tersebut diduga menjual food tray dengan harga yang telah dinaikkan (mark-up). Penyidik menduga di dalam harga tersebut terdapat komponen biaya atau fee yang diperuntukkan bagi tersangka sebagai imbalan agar lokasi mitra SPPG memperoleh persetujuan.
Atas dugaan perbuatannya, Brigjen Lalu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung menduga praktik korupsi dilakukan melalui penunjukan mitra SPPG yang tidak didasarkan pada kelayakan, melainkan afiliasi dengan pejabat tertentu. Dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada pengadaan berbagai barang dengan nilai anggaran yang besar, di antaranya ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, komputer tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci.
Penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat sesuai alat bukti yang diperoleh. (*)












