BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, pada Rabu (22/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran yang meminta hukuman 11 tahun penjara.
Denda Rp750 Juta dan Sanksi Uang Pengganti Rp21,6 Miliar
Selain hukuman fisik, hakim menjatuhkan denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan. Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.
Uang pengganti tersebut memperhitungkan uang titipan Rp3 miliar yang telah disetorkan Dendi ke Kas Daerah Pemkab Pesawaran. Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Dendi akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Modus Pemotongan Fee 20 Persen: Proyek SPAM Mangkrak, Warga Gagal Dapat Air Bersih
Perkara ini berakar dari penyelewengan Kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran TA 2022 bernilai pagu Rp8,2 miliar.
Dendi terbukti menginstruksikan Kadis PUPR saat itu, Zainal Fikri, untuk memotong commitment fee 20 persen dari kontraktor pelaksana: 15 persen mengalir ke kantong pribadi Dendi, dan 5 persen untuk operasional dinas serta Pokja.
Pemotongan masif ini berakibat fatal. Pekerjaan berjalan jauh di bawah spesifikasi teknis, bahkan sarana vital berupa bak penampung air (reservoir) tidak dibangun di empat desa penerima manfaat. Pasokan air bersih ke rumah warga pun macet total.
Cuci Uang Lewat Nominee dan Koleksi 52 Barang Mewah
Tak hanya proyek SPAM, Dendi terbukti menerima gratifikasi dari berbagai proyek di Dinas PUPR Pesawaran kurun 2019–2024. Untuk menyamarkan uang haram tersebut, Dendi menjalankan praktik TPPU dengan membelanjakan tanah/bangunan atas nama istri, ajudan, dan kerabatnya (nominee), serta mengoleksi 52 barang mewah bernilai fantastis.
Tundukkan Kepala, Minta Maaf di Balik Masker Hitam
Selama dua jam pembacaan amar putusan, Dendi tampak menundukkan kepala dalam-dalam. Usai sidang, dengan pengawalan ketat petugas dan kepungan massa pendukung serta wartawan, Dendi menyampaikan permohonan maaf dari balik masker hitamnya.
“Maafkan saya, semoga diberikan jalan yang terbaik. Kepada masyarakat Pesawaran, mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Terlepas dari apapun, saya hanya manusia biasa,” ujar Dendi seraya berlalu menuju sel tunggu tahanan.
Sementara itu, Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan mengambil sikap berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan. (SMD)












