Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, S.T. Pembahasan diarahkan pada penyelarasan program dan anggaran prioritas sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan anggaran daerah.
Berdasarkan laporan, rapat tersebut bertujuan menyelaraskan program serta anggaran prioritas untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Pembahasan KUA-PPAS menjadi tahapan penting karena dokumen tersebut menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembangunan dan batas sementara anggaran perangkat daerah. Melalui pembahasan bersama TAPD, DPRD menjalankan fungsi anggaran untuk memastikan rencana belanja daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal pemerintah kota.
Sehari setelah rapat tersebut, Jumat (14/8/2026), DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menyepakati nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 serta KUA-PPAS APBD 2027 dalam rapat paripurna.
Anggota Banggar DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan anggaran dilakukan untuk menjaga fleksibilitas dan efektivitas keuangan daerah.
“Penyesuaian ini meniscayakan peran TAPD dan DPRD sebagai instrumen fiskal melalui konsumsi pemerintah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahunan, jangka menengah, maupun jangka panjang,” ujar Agus
Dalam laporan tersebut, target pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2.981.572.999.700 atau sekitar Rp2,98 triliun. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan KUA-PPAS yang diberitakan pada 14 Agustus 2026, bukan sekadar hasil awal rapat Banggar sehari sebelumnya.
Pembahasan dan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan keuangan daerah. Tahap selanjutnya adalah memastikan program yang telah diprioritaskan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, kebutuhan pelayanan publik, dan kemampuan anggaran daerah. (*)











