Example floating
Example floating
Lampung Selatan

Jaga Warga dari Utang Tercekik, LSM InfoSOS Desak Aparat & Pemda Berantas Rentenir Ilegal! 

×

Jaga Warga dari Utang Tercekik, LSM InfoSOS Desak Aparat & Pemda Berantas Rentenir Ilegal! 

Share this article
Jaga Warga dari Utang Tercekik, LSM InfoSOS Desak Aparat & Pemda Berantas Rentenir Ilegal! 

BERJAYANEWS.COM,— Pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan praktik rentenir berkembang dan meresahkan masyarakat. LSM DPP InfoSOS Lampung, Juniadi Farhan, menegaskan negara harus hadir dengan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik peminjaman uang ilegal yang berpotensi merugikan warga.

Menurut Juniadi, praktik rentenir tidak hanya dapat menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga berpotensi memicu konflik apabila proses penagihan dilakukan dengan cara intimidatif maupun kekerasan.

“Pemerintah dan aparat harus berani memberantas rentenir yang meresahkan masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga. Jangan sampai masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru semakin tertekan karena praktik pinjaman yang tidak sehat,” tegas Juniadi.

Ia meminta aparat, pemerintah daerah hingga pamong di tingkat desa dan lingkungan aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas peminjaman uang yang dilakukan tanpa izin resmi untuk dijadikan mata pencaharian.

Juniadi mengingatkan, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur mengenai tindak pidana bagi pihak yang meminjamkan uang atau barang secara ilegal tanpa izin resmi untuk dijadikan mata pencaharian.

“Aparat dan pamong harus bertindak sesuai aturan. Kalau ditemukan praktik rentenir ilegal, jangan dibiarkan. Harus ada tindakan sesuai hukum yang berlaku. Jangan menunggu sampai muncul korban atau terjadi kekerasan dalam proses penagihan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Juniadi menyusul laporan dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial DW seorang warga Perumahan Baru Ranji Asri, Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga terjadi saat proses penagihan utang.

Warga tersebut melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Merbau Mataram dengan nomor laporan STPL/B1-28/VIII/2026/SPKT Sektor Merbau Mataram Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Peristiwa dilaporkan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah pelapor.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika terlapor datang ke rumah pelapor untuk menagih utang. Penagihan tersebut diduga dilakukan dengan nada marah.

Pelapor menyebut utang tersebut menggunakan namanya sebagai penjamin saat proses peminjaman. Namun, pihak yang menggunakan atau mengajukan pinjaman disebut merupakan seorang perempuan berinisial MS, 42 tahun, warga Desa Baru Ranji.

Saat penagihan berlangsung, MS disebut tidak berada di rumah. Terlapor kemudian tetap menagih kepada pelapor hingga terjadi cekcok.

Dalam situasi tersebut, terlapor diduga memukul pelapor pada bagian dahi atau wajah sebanyak satu kali dan bagian hidung sebanyak satu kali.

Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami sakit dan pusing, sementara bagian hidung juga terasa sakit.

Merasa tidak terima atas dugaan pemukulan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Juniadi menegaskan, persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan.

“Kalau ada persoalan utang, selesaikan secara hukum. Tidak boleh ada kekerasan. Di sisi lain, pemerintah dan aparat juga harus memastikan praktik rentenir ilegal yang meresahkan masyarakat benar-benar diberantas,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai identitas terlapor maupun perkembangan penanganan laporan tersebut oleh pihak kepolisian. (MOR)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *