DPRD Lampung Gelar Paripurna Bahas Pencabutan Aturan Tarif Dua Rumah Sakit dan Revisi Perda Inovasi

DPRD Lampung Gelar Paripurna Bahas Pencabutan Aturan Tarif Dua Rumah Sakit dan Revisi Perda Inovasi

BERJAYANEWS.COM,- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (8/9/2026). Agenda tersebut mencakup pencabutan dua Perda terkait tarif rumah sakit milik pemerintah daerah serta perubahan aturan tentang inovasi daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, serta jajaran pemerintah daerah. Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyesuaian regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Dua Raperda yang diusulkan untuk dicabut masing-masing berkaitan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang pola tarif pelayanan pada RSUD Bandar Negara Husada dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Pencabutan aturan tersebut berkaitan dengan penyesuaian tata kelola rumah sakit, termasuk penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang disampaikan melalui Wakil Gubernur Jihan Nurlela, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pengajuan Raperda merupakan bagian dari penyesuaian regulasi. “Pengajuan dua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”

Selain itu, DPRD Lampung membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Inovasi Daerah. Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola inovasi, termasuk pemanfaatan penelitian dan kajian sebagai dasar penyusunan kebijakan. Penyesuaian tersebut juga dikaitkan dengan perkembangan regulasi mengenai riset dan inovasi daerah.

Pembahasan di tingkat pertama ini menjadi tahapan awal sebelum Raperda melanjutkan proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku. Publik diharapkan memperoleh manfaat nyata dari penyesuaian aturan tersebut, terutama dalam peningkatan mutu layanan kesehatan dan efektivitas inovasi pemerintahan. Substansi akhir kebijakan, termasuk pengaturan tarif rumah sakit, perlu dicermati setelah pembahasan dan penetapan regulasi lebih lanjut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *