Unila  

Unila Perkuat Pengawasan Keuangan, Rektor Lusmeilia Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Reformasi Birokrasi

Rektor Unila, Prof. Dr. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., seusai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Lampung periode 2026–2029 di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (7/10/2026).

BANDAR LAMPUNG — Universitas Lampung (Unila) menegaskan komitmennya memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan melalui pengawasan berkelanjutan serta reformasi birokrasi.

Komitmen tersebut disampaikan Rektor Unila, Prof. Dr. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., seusai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Lampung periode 2026–2029 di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (7/10/2026).

Lusmeilia mengatakan, sebagai institusi pemerintah, Unila bertanggung jawab menjaga tata kelola keuangan yang sehat sekaligus mempertahankan kepercayaan publik. Pengawasan internal dan eksternal menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan.

“Unila telah berkomitmen dalam antikorupsi dan berkomitmen juga dalam menegakkan reformasi birokrasi, sesuai dengan tagline Unila BE STRONG, salah satunya adalah good university governance,” ujar Lusmeilia.

Ia menjelaskan, Unila menjalani audit BPKP secara berkala setiap tahun. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan juga mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan serta diperkuat melalui pengawasan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurutnya, hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan berkelanjutan, termasuk upaya mengurangi temuan audit.

Ke depan, Unila akan memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan BPKP Provinsi Lampung guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Lusmeilia juga dikukuhkan sebagai salah satu Dewan Pembina AAIPI Wilayah Lampung berdasarkan Keputusan DPN AAIPI Nomor KEP-06/AAIPI/DPN/W/2026. Penguatan pengawasan ini sejalan dengan arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar pengelolaan anggaran tidak sekadar memenuhi administrasi, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *