JAKARTA, Senin (27/10/2026) — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penyidik perlu mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa apabila saksi yang telah dipanggil secara sah kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima.
“Meski telah dipanggil dua kali, mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2026).
Boyamin juga melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menduga terdapat persoalan etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan saksi yang tidak hadir. Dugaan tersebut merupakan penilaian MAKI yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan
Berdasarkan informasi yang disampaikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
MAKI menilai ketidakhadiran saksi dalam perkara korupsi harus ditangani secara konsisten, tanpa membedakan jabatan atau kedudukan pihak yang dipanggil.
MAKI Kritik Penanganan Saksi Mangkir
Boyamin turut menyoroti penanganan saksi lain yang menurutnya pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, termasuk Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Ia juga menyebut Witjaksono yang dikaitkan dengan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin mengkritik langkah KPK dalam menangani saksi yang tidak hadir. Namun, penilaian mengenai dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan pimpinan KPK tetap perlu diuji melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Delapan Orang Disebut sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, naskah sumber menyebut KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Nama-nama yang dicantumkan antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat nama lainnya yang disebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Catatan penting: Daftar tersangka dan hubungan sejumlah nama dengan perkara tersebut perlu dicocokkan kembali dengan keterangan resmi KPK sebelum berita diterbitkan. Dalam informasi yang disampaikan, Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi, bukan dinyatakan sebagai tersangka.
KPK Dalami Alasan Ketidakhadiran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo disebut mengapresiasi masukan masyarakat dan menyatakan penyidikan masih berjalan. Penyidik juga mendalami alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hingga informasi dalam naskah sumber tersebut disampaikan, KPK belum menyatakan akan menjemput paksa Nusron. (*)









