BERJAYANEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung mengancam akan melakukan upaya panggil paksa terhadap Nanda Indira Bastian.
Langkah tegas ini bakal diambil jika saksi kunci tersebut kembali mangkir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran pada Senin, (29/6/2026) mendatang.
Nanda Indira tidak hadir dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat, (26/6/2026).
Alasan kesehatannya yang mendadak drop menjadi pemicu absennya istri dari terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tersebut.
Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, mengungkapkan bahwa tim jaksa baru menerima konfirmasi ketidakhadiran Nanda pada Jumat (26/6/2026) pagi.
Berdasarkan pengecekan langsung oleh tim intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pesawaran ke RSUD Abdul Moeloek, Nanda terkonfirmasi sedang menjalani rawat inap.
“Tim intelijen sudah konfirmasi ke RSUD Abdul Moeloek bahwa yang bersangkutan memang sedang dirawat, dan pada saat tim datang sedang dalam keadaan diinfus. Diagnosa dokter terkena tifus dan vertigo,” kata Agus saat ditemui wartawan usai sidang sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat malam.
Meski demikian, Agus menegaskan status rawat inap tersebut tidak menghalangi JPU untuk kembali melayangkan panggilan kepada Nanda.
Jika pada persidangan awal pekan depan ia kembali gagal memenuhi kewajiban hukumnya, jaksa akan meminta ketegasan Majelis Hakim.
“Apabila Senin itu memang tidak bisa dihadirkan, kami minta upaya paksa, minta surat penetapan dari persidangan,” tegas Agus.
Namun, untuk saat ini, Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto masih memilih langkah prosedural standar dengan memberikan kesempatan pemanggilan terakhir pada hari Senin.
Urgensi kehadiran Nanda Indira dalam pusaran kasus ini terbilang sangat tinggi.
Keterangannya dinilai bersifat mutlak untuk membuktikan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Dendi Ramadhona.
Dalam surat dakwaan, nama Nanda kerap muncul dan diduga kuat berperan sebagai nominee atau pemilik nama atas aset-aset yang dibeli dari uang hasil korupsi suaminya.
JPU menduga Nanda digunakan untuk menyamarkan harta kekayaan berupa sejumlah tanah dan bangunan di Bandar Lampung serta Pesawaran.
Tak hanya properti, aliran dana fee proyek sebesar 20 persen yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran itu disinyalir mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah.
Di antaranya pembelian koleksi tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, dan Chanel, serta berbagai jam tangan mewah yang luput dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Waktu yang dimiliki jaksa untuk menuntaskan pembuktian kini kian sempit. Masa penahanan terdakwa Dendi Ramadhona hampir habis dan secara hukum tidak dapat diperpanjang lagi.
Menyadari situasi kritis ini, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto memutuskan untuk menggelar sidang secara maraton selama sepekan penuh demi mengejar agenda tuntutan.
“Kami merencanakan sidang Senin, Selasa, Rabu, Jumat. Kami harapkan di minggu depan hak menghadirkan saksi dan ahli bisa terpenuhi semua mengingat waktu perkara sudah sangat terbatas,” tutur Hakim Enan di ruang sidang.
Pada persidangan kali ini, dari total sepuluh saksi yang dijadwalkan, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan JPU.
Enam di antaranya merupakan teman dekat hingga mantan ajudan Dendi Ramadhona yang hadir langsung di ruang sidang, serta satu saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Toetik Rahayuningsih, yang memberikan keterangan secara daring.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang turut mangkir bersama Nanda Indira masih enggan dibeberkan identitasnya secara mendetail oleh jaksa.
Kasus korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2022 ini tidak hanya menyeret Dendi Ramadhona.
Sejumlah nama lain juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri serta tiga pihak swasta selaku pelaksana lapangan dan peminjam perusahaan, yakni Syahril, Syahril Ansyori, dan Adal Linardo Ahta. (smd)












