BERJAYANEWS.COM, Bandar Lampung – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) terus mengawal isu kenaikan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) yang dinilai membebani masyarakat dan meningkatkan biaya logistik.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas kajian yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPR RI, perwakilan BEM Unila mendatangi Gedung Komisi V DPR RI di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa meminta Komisi V menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif tol yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat Lampung.
Presiden Mahasiswa BEM U KBM Unila, Aditya Putra Bayu, mengatakan kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari surat kajian yang telah dikirimkan kepada Ketua Komisi V DPR RI sekitar dua bulan lalu.
“Kami berharap DPR RI segera memanggil pihak pengelola jalan tol dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan tarif yang berlaku saat ini, biaya perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan menuju GT Terbanggi Besar mencapai:
Golongan I (sedan, jip, pikap, truk kecil): Rp254.000
Golongan II dan III (truk dua hingga tiga gandar): Rp381.000
Golongan IV dan V (truk empat hingga lima gandar): Rp507.500
Kenaikan tarif tersebut dinilai berdampak langsung terhadap sektor transportasi dan distribusi barang.
Nanang, seorang sopir truk lintas provinsi, mengaku biaya operasional semakin membengkak sehingga keuntungan yang diperoleh semakin menipis.
Keluhan serupa disampaikan Zainal, sopir truk asal Aceh. Menurutnya, banyak pengemudi angkutan barang mulai kembali menggunakan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) karena tarif tol dinilai terlalu tinggi.
“Kalau biaya tol terlalu tinggi, banyak sopir akhirnya memilih kembali lewat jalan arteri nasional demi menghemat pengeluaran,” kata Zainal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), I Wayan Mandia, menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiswa.
Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan merupakan keputusan sepihak perusahaan, melainkan ditetapkan pemerintah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Evaluasi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tingkat inflasi daerah, serta keberlanjutan investasi infrastruktur. Sosialisasi juga telah kami lakukan sejak tahun 2025,” jelas I Wayan Mandia dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, aspirasi BEM Unila mendapat respons dari Komisi V DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI, Hanan A. Rozak, menyatakan seluruh aspirasi mahasiswa telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR RI.
Menurut Hanan, Komisi V akan memanggil Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator untuk meminta penjelasan terkait dasar penyesuaian tarif.
Selain itu, DPR juga meminta pengelola jalan tol menjelaskan secara terbuka formula penetapan tarif beserta peningkatan kualitas pelayanan setelah kenaikan tarif diberlakukan.
Komisi V juga mendorong dibentuknya forum dialog yang melibatkan pemerintah, pengelola jalan tol, akademisi, serta mahasiswa agar kebijakan yang diambil lebih memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Every policy on tariff adjustment must prioritize transparency, accountability, and a sense of justice for the public (Setiap kebijakan penyesuaian tarif harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan bagi masyarakat),” tegas Hanan A. Rozak.
Komisi V DPR RI menegaskan akan terus mengawal tata kelola Jalan Tol Trans Sumatera agar kebijakan tarif tidak justru membebani masyarakat maupun menghambat aktivitas distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.












