Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Disebut Terima Aliran Dana Korupsi PT LEB Rp100 Juta, Yozi Rizal Gertak Balik: Saya Siap Dikonfrontasi!

×

Disebut Terima Aliran Dana Korupsi PT LEB Rp100 Juta, Yozi Rizal Gertak Balik: Saya Siap Dikonfrontasi!

Share this article
Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal saat melayani wawancara doorstop sebelum meninggalkan aula Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Sabtu, (27/6/2026) malam. Terkait namanya yang disebut menerima Rp100 juta dalam sidang korupsi PT LEB, Yozi berkelakar ingin menagih uang tersebut jika alokasinya memang benar-benar ada. | Foto: Adsza

BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Yozi Rizal, membantah tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ia bahkan menantang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan konfrontasi terkait kesaksian yang menyeret namanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yozi usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026) malam.

Yozi merespons keterangan mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Dalam kesaksiannya, Heri menyebut sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Lampung, termasuk Yozi Rizal, sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Itu yang memberikan uang itu siapa? Kan enggak jelas. Kan bukan dia yang memberikan ke saya,” ujar Yozi.

Ia mempertanyakan dasar kesaksian tersebut dan meminta agar pihak yang disebut mengetahui penyerahan uang menjelaskan secara rinci.

“Sekarang coba tanya lagi Heri Wardoyo, yang memberikan uang itu ke siapa? Karena kalau memang ada alokasi uang itu untuk saya, saya mau tagih,” katanya.

Yozi juga menegaskan dirinya siap apabila penyidik memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Saya enggak mau mengomentari sampai ke situ ya, tapi persoalan nama saya disebut, saya siap dikonfrontasi,” tegasnya.

Menurut Yozi, fakta persidangan belum menjelaskan secara rinci siapa yang menyerahkan uang sebagaimana disebut dalam kesaksian.

“Yang memberikan uang ke saya itu siapa? Dia hanya menyebut si A, si B menerima, tapi siapa yang memberikan? Karena saya merasa tidak pernah menerima,” ujarnya.

Muncul dalam Kesaksian Persidangan

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 4 Juni 2026, Heri Wardoyo mengaku mendapat perintah dari Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, pada awal 2023 untuk menyiapkan dana guna mempercepat revisi Peraturan Daerah PT Lampung Jasa Utama (LJU), induk perusahaan PT LEB.

Dalam kesaksiannya, Heri juga memaparkan dugaan distribusi dana kepada sejumlah pihak, termasuk beberapa politisi.

Nama Yozi Rizal disebut dalam catatan tulisan tangan dengan nominal Rp100 juta yang diklaim sebagai bagian dari alokasi dana tantiem. Selain Yozi, kesaksian tersebut juga menyebut nama sejumlah politisi lainnya dengan nominal yang berbeda-beda.

Namun hingga kini, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebut.

Kejati Masih Dalami Fakta Persidangan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Fakta di persidangan tentunya menjadi pertimbangan dari teman-teman penyidik untuk mendalami kasus tersebut,” kata Ricky, Kamis (25/6/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan sejumlah nama yang disebut dalam persidangan, Ricky mengatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Kalau itu kita lihat tergantung dari kepentingan penyidikan, teman-teman penyidik,” ujarnya.

Jaksa Ajukan Banding

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa pada 18 Juni 2026.

M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan divonis masing-masing tujuh tahun penjara, sedangkan Heri Wardoyo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB.

Namun, Kejaksaan mengajukan banding karena menilai besaran kerugian negara dan uang pengganti dalam putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Zahri Kurniawan mengatakan pihaknya mengajukan banding, terutama terkait besaran uang pengganti.

“Intinya kita banding semuanya. Yang kita soroti adalah uang penggantinya,” kata Zahri usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26/6/2026).

Proses hukum kini berlanjut ke tingkat banding. Sementara itu, publik masih menunggu tindak lanjut Kejati Lampung terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk klarifikasi terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam kesaksian. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *