BANDAR LAMPUNG — Ditreskrimum Polda Lampung resmi menetapkan enam orang oknum debt collector(mata elang) sebagai tersangka dalam kasus perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kota Bandar Lampung. Yang mengejutkan publik, satu dari enam tersangka yang ditahan dipastikan merupakan purnawirawan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, dalam konferensi pers pada Selasa (30/6/2026), membenarkan keterlibatan pensiunan polisi tersebut yang diketahui berinisial OSG. Kelima tersangka lainnya yang ikut dijebloskan ke sel tahanan masing-masing berinisial YD, HS, HF, KA, dan YS.
Aksi premanisme jalanan berkedok penagihan ini terjadi di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, lalu berlanjut ke kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, pada Jumat (26/6/2026) sore.
Korban diancam secara intimidatif sebelum kendaraannya dibawa kabur. Bergerak cepat pasca-menerima laporan, tim Jatanras Polda Lampung sukses mengepung para pelaku di kantor perusahaan pembiayaan malam itu juga, serta menyita mobil Pajero Sport milik korban serta dua unit kendaraan operasional milik komplotan pelaku. (*)










