Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BSPS Way Kanan Buka-Bukaan di Persidangan, JPU Irit Bicara, Sebut Kliennya Dikriminalisasi

×

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BSPS Way Kanan Buka-Bukaan di Persidangan, JPU Irit Bicara, Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Share this article
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (1/7/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Sidang kasus dugaan Tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (1/7/2026).

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan, yakni Muhidin dan Priya Fajar.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, memberikan pernyataan tegas terkait fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.

Menurutnya, keterangan saksi ahli justru memperkuat posisi kliennya yang dianggap tidak bersalah dalam rentetan dugaan penyimpangan tersebut.

Sutan menyoroti keterangan saksi ahli Muhidin yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada pejabat yang menjabat saat peristiwa hukum terjadi.

Ia menegaskan adanya ketidaksinkronan antara masa jabatan kliennya dengan periode terjadinya dugaan tindak pidana.

“Ahli mengakui bahwa pertanggungjawaban itu hanya dilakukan terhadap pejabat yang sudah menjabat sebelum (kejadian). Tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang baru menjabat. Jika ada perbuatan melawan hukum, itu adalah tanggung jawab pejabat sebelumnya,” ujar Sutan kepada awak media.

Ia menambahkan, Raden Arry baru efektif menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK pada 16 Agustus 2023.

Sementara itu, proses pengadaan, spesifikasi besi, hingga kegiatan BSPS lainnya sudah berjalan sejak Januari hingga Februari 2023.

Bahkan Dalam persidangan minggu lalu , Sutan juga mematahkan tuduhan JPU mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Berdasarkan keterangan saksi Dani di persidangan sebelumnya, terungkap bahwa pencantuman tanda tangan tersebut bukan atas perintah Raden Arry.

“Di awal klien kami dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan di HPS. Namun, saksi Dani di persidangan mengakui bahwa itu adalah inisiatifnya sendiri, bukan perintah Arry. Saat Arry masuk, HPS belum selesai, lalu ia meminta tenaga ahli untuk melengkapinya dan meminta persetujuan pejabat lama,” jelas Sutan.

Kuasa hukum juga menyayangkan adanya pihak lain yang jelas-jelas mengakui menerima aliran dana namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut adanya keterlibatan Satuan Kerja (Satker) dan tenaga ahli dalam bisnis material yang menjadi objek perkara.

“Ada Satker yang mengaku menerima uang sekitar Rp270 juta dan sudah mengembalikan, bahkan terlibat dalam bisnis besi dan kusen. Mengapa mereka tidak jadi tersangka? Ini menunjukkan klien kami dikriminalisasi. Orang yang tidak menerima apa-apa dan belum menjabat saat proses dimulai justru duduk sebagai terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Muhammad Ilyas Baidowi memilihh irit bicara menanggapi bantahan-bantahan yang disampaikan pihak penasihat hukum terdakwa selama persidangan.

Ilyas menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk berpendapat.

“Ya, itu kan semua punya pendapat masing-masing ya. Mengenai persidangan hari ini, rekan-rekan media juga bisa melihat dan menilai sendiri apa yang terungkap di dalam,” ujar Ilyas singkat.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai poin apa yang paling memberatkan terdakwa dalam persidangan tersebut, ia enggan mendahului proses hukum.

“Nanti tinggal lihat di putusan hakim saja. Untuk informasi lebih lanjut, silakan berkoordinasi dengan Kasi Intel bagian Penkum (Penerangan Hukum) kami. Jadi, kami hanya bisa menjelaskan sebatas itu,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari dugaan korupsi program BSPS Way Kanan 2023 dengan modus mark-up harga material bangunan, khususnya besi ukuran 8 dan 10.

Kejari Way Kanan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andri Wijaya (Koordinator BSPS) dan Indra Franenzi Rimarza (Pemasok Material) pada Desember 2025. Raden Arry Swaradhigraha, yang merupakan ASN di Kementerian PUPR, kemudian ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada Januari 2026.

(wn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *