Example floating
Example floating
Head LineNasional

Tapir yang Sempat Viral di Jalinsum Mesuji Diduga Disembelih Oknum Warga, BKSDA Serahkan Bukti ke Polisi

×

Tapir yang Sempat Viral di Jalinsum Mesuji Diduga Disembelih Oknum Warga, BKSDA Serahkan Bukti ke Polisi

Share this article
Tapir yang Sempat Viral di Jalinsum Mesuji Diduga Disembelih Oknum Warga, BKSDA Serahkan Bukti ke Polisi

BERJAYANEWS.COM, Mesuji – Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral setelah muncul di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Rabu (1/7/2026) sore, diduga menjadi korban perburuan liar. Satwa dilindungi tersebut dilaporkan tewas setelah disembelih oleh oknum warga.

Sebelumnya, kemunculan tapir sekitar pukul 17.00 WIB sempat mengundang perhatian masyarakat. Menyikapi hal itu, Polres Mesuji telah mengimbau warga agar tidak memburu maupun melukai satwa tersebut.

Di saat yang sama, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung juga telah bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelamatan.

Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak membuahkan hasil. Petugas BKSDA justru menerima bukti berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan tapir tersebut telah disembelih.

Petugas SKW III Lampung, M. Husen, mengatakan seluruh bukti yang diperoleh telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Seluruh informasi dan bukti video sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami akan memantau perkembangan proses hukumnya dalam waktu dekat,” ujar M. Husen, Kamis (2/7/2026).

BKSDA menjelaskan, kawasan Register 45 Mesuji merupakan salah satu habitat alami tapir di Lampung. Kemunculan satwa tersebut di kawasan itu bukan kali pertama, karena sebelumnya juga tercatat pada 2022 dan 2023.

Tapir merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Setiap tindakan menangkap, melukai, membunuh, memperniagakan, atau memiliki satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian, sementara BKSDA Bengkulu-Lampung terus berkoordinasi untuk mengawal proses penegakan hukum atas dugaan perburuan satwa dilindungi tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *