JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggotanya sendiri, Muhammad Tio Aliansyah, pada Rabu (29/7/2026).
Sanksi etik ini diberikan setelah Tio terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait keterlibatannya dalam penggunaan fasilitas sewa helikopter bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menegaskan bahwa selain sanksi peringatan keras, DKPP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan kewenangan Tio selama 90 hari kalender.
Dalam kurun waktu tersebut, Tio dilarang bertindak sebagai ketua maupun anggota Majelis Pemeriksa serta diasingkan dari Rapat Pleno Pengambilan Putusan perkara etik.
Skandal ini bermula dari penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Kabupaten Cianjur. Selain Tio, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jabar Abdullah Sapi’i karena dinilai tidak menunjukkan sense of ethic dan good governance. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti terlibat dalam proses pengadaan fasilitas tersebut. (*)












