Example floating
Example floating
News

Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268,7 Miliar

×

Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268,7 Miliar

Share this article
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, (9/9/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Jaksa Penuntut Umum menduga rangkaian perbuatan Arinal menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268,7 miliar.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana perkara Arinal. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, didampingi hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, (9/9/2026).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan PI 10 persen yang semestinya menjadi bagian Pemerintah Provinsi Lampung.

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Lampung, Dery Gusman, mengatakan Arinal didakwa dengan tiga ketentuan pidana. Pasal 603 KUHP digunakan sebagai dakwaan primer, sedangkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dakwaan subsider. Jaksa juga mendasarkan dakwaan pada ketentuan mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sidang perdana atas nama terdakwa ARD dengan agenda pembacaan dakwaan. Kami dakwa dengan tiga pasal, satu primer Pasal 603, kemudian subsider Pasal 3 dan Pasal KKN,” kata Dery seusai persidangan, Rabu, (9/9).

Baca Juga: Praperadilan Arinal Djunaidi Kandas! Hakim PN Tanjungkarang Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Menurut jaksa, persoalan bermula ketika Pemerintah Provinsi Lampung harus menentukan badan usaha milik daerah yang akan mengelola PI 10 persen WK OSES. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Arinal tidak melanjutkan proses penunjukan BUMD PT Wahana Rahardja yang sebelumnya telah ditetapkan untuk mengelola PI tersebut.

Arinal, menurut jaksa, justru menunjuk PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan memerintahkan pembentukan anak perusahaan bernama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai badan usaha yang mengelola PI 10 persen.

Jaksa menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. PT LJU disebut tidak bergerak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi serta dinilai tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan pengelolaan PI tersebut.

Persoalan lain yang diungkap jaksa adalah penyertaan dan pengalihan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT LJU dan PT LEB. Menurut jaksa, langkah tersebut dilakukan tanpa didahului pembentukan peraturan daerah sebagai dasar hukum.

Jaksa juga menduga Arinal melakukan intervensi dalam proses seleksi pengurus PT LEB. Salah satunya dengan menunjuk Budi Kurniawan, yang disebut sebagai kerabat dekat Arinal, sebagai Direktur Operasional PT LEB. Penunjukan itu disebut tetap dilakukan meski hasil evaluasi psikologi menyatakan Budi tidak disarankan menduduki posisi tersebut.

Baca Juga: Vonis Korupsi PT LEB, Kerugian Negara Turun dari Rp268 M Jadi Rp6,5 M! Tiga Petinggi PT LEB Divonis Bersalah

Dari pengelolaan PI 10 persen itu, jaksa menduga terjadi aliran dana yang tidak semestinya. Dana yang seharusnya memberikan manfaat bagi daerah disebut justru digunakan untuk kepentingan sejumlah pihak.

Jaksa menyebut Arinal menyetujui pembagian tantiem atau bonus kepada jajaran pengurus PT LEB sebelum persyaratan hukum terpenuhi. Ia juga didakwa mengarahkan adanya komitmen pemberian uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan sejumlah pihak memperoleh keuntungan.

PT Lampung Jasa Utama disebut memperoleh Rp195,98 miliar, PT Lampung Energi Berjaya Rp35,81 miliar, M. Hermawan Eriadi Rp4,10 miliar, Budi Kurniawan Rp3,31 miliar, Heri Wardoyo Rp2,77 miliar, Perumda Air Minum Way Guruh Rp18,88 miliar, dan PT Migas Hulu Jabar Rp7,82 miliar.

Total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp268.760.385.500.

Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum Arinal langsung mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dery mengatakan jaksa akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya.

“Atas dakwaan tersebut langsung ditanggapi dengan perlawanan oleh penasihat hukum, dan akan kami tanggapi secara tertulis pada minggu depan,” kata Dery.

Adapun mengenai sejumlah nama yang disebut dalam surat dakwaan, Dery mengatakan keterlibatan mereka akan diuji dalam tahap pembuktian. Jaksa, kata dia, dapat memanggil nama-nama tersebut untuk memberikan keterangan apabila dinilai berkaitan dengan perkara.

“Mengenai nama yang disebutkan dalam dakwaan, kita lihat nanti di pembuktian. Kalau disebutkan dalam dakwaan pasti dipanggil dan akan menjadi saksi,” ujarnya.

(smd)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *