Example floating
Example floating
News

Korupsi Mantan Gubernur Lampung: Yuhadi Golkar Datangi Pengadilan Beri Support Moral untuk Arinal Djunaidi

×

Korupsi Mantan Gubernur Lampung: Yuhadi Golkar Datangi Pengadilan Beri Support Moral untuk Arinal Djunaidi

Share this article
Politikus senior Partai Golkar, Yuhadi saat diwawancarai awak media di dekat ruang pers Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Politikus senior Partai Golkar yang juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A pada Rabu (9/9/2026).

Kehadirannya bertepatan dengan agenda sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.

Sedianya, persidangan dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Bagir Manan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan sekitar pukul 11.00 WIB, persidangan belum kunjung dimulai lantaran Arinal Djunaidi belum tampak hadir di lokasi pengadilan.

Yuhadi terlihat keluar dari gedung pengadilan menuju area dekat ruang wartawan (pressroom) untuk merokok sembari menunggu kepastian jalannya sidang. Saat di-doorstop oleh awak media, Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung itu enggan berkomentar banyak.

“Support moral aja,” kata Yuhadi singkat saat ditanya mengenai tujuannya menghadiri persidangan Arinal.

Ketika ditanya mengenai kesannya selama berinteraksi dengan mantan Ketua DPD I Golkar Lampung tersebut, Yuhadi memberi jawaban seadanya.

“Apa ya? Ya selama lima tahun baik sama saya,” ujarnya.

Meski hadir di kompleks pengadilan sejak pagi, Yuhadi mengaku belum melihat langsung kondisi Arinal pada hari itu.

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digelar Pekan Depan

Ia juga tidak mengetahui kabar terkini mengenai kondisi Arinal dari pihak keluarga maupun pengacaranya.

“Gak tau saya, gak pernah nanya-nanya,” tutur Yuhadi.

Persidangan perkara ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, perkara dugaan korupsi ini resmi teregister dengan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk.

Seluruh penetapan administrasi, mulai dari pendaftaran perkara, penunjukan majelis hakim, hingga penentuan hari sidang pertama telah rampung sejak Selasa (1/9/2026).

Untuk mengawal penuntutan perkara ini, Kejaksaan menerjunkan tim besar beranggotakan 15 JPU di bawah pimpinan Agus Kurniawan, serta dibantu oleh sejumlah jaksa lainnya seperti Doddy Darendra Praja, Elfa Yulita, dan Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *