BERJAYANEWS.COM — Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, pada Rabu, (9/9/2026).
Arinal dihadirkan lebih awal, yaitu sebelum azan zuhur menggema, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Turun dari kendaraan tahanan, Arinal tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah dengan motif garis, dipadu peci hitam serta masker. Kedua tangannya terikat borgol, tertutup oleh rompi merah muda bertuliskan “Tahanan” di bagian punggung.
Dengan langkah tergesa, ia langsung digiring petugas menuju ruang tahanan transit pengadilan. Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak pagi berusaha memburu konfirmasi terkait kondisi kesehatan dan kesiapannya menghadapi persidangan.
Namun, Arinal memilih bungkam seribu bahasa. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, ia terus berjalan di bawah pengawalan ketat hingga masuk ke ruang tahanan untuk menunggu persidangan digelar.
Meski persidangan awalnya diagendakan mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Bagir Manan, jadwal persidangan sempat mengalami keterlambatan (molor) hingga pukul 12.00 siang. Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, perkara korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Lampung ini resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Seluruh tahapan administrasi, termasuk pendaftaran berkas, penunjukan majelis hakim, hingga penetapan jadwal sidang pertama telah dirampungkan pihak pengadilan sejak awal bulan september.
Menghadapi perkara yang menyedot perhatian publik ini, Kejaksaan mengerahkan tim penuntut umum dalam skala besar. Sebanyak 15 JPU diterjunkan di bawah pimpinan Agus Kurniawan, serta didukung oleh tim jaksa lain di antaranya Doddy Darendra Praja, Elfa Yulita, dan Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan kesiapannya mendampingi Arinal selama masa persidangan. Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan bahwa fokus utama tim pembela saat ini adalah mencermati seluruh fakta serta rincian poin keberatan dalam berkas dakwaan.
“Pertama sidang akan kita dengarkan dakwaan. Dari situ nanti kita bisa pelajari,” kata Ana Sofa Yuking saat memberikan keterangan mengenai persiapan tim hukum.
Ana menambahkan bahwa langkah dan persiapan yang dilakukan tim penasihat hukum saat ini masih bersifat normatif sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku.
(smd)












