BANDAR LAMPUNG — Langkah hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk lolos dari jeratan status tersangka resmi kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana, secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Arinal. Dengan keluarnya putusan ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dipastikan tetap berjalan bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).
Hakim Patahkan Dalil Absolut BPK
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus Windana mementahkan dalil yang dibangun oleh tim kuasa hukum Arinal Djunaidi terkait keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara. Hakim menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan absolut tunggal kepada Badan Pemeriksa Kebuangan (BPK).
Menurut hakim, aparat penegak hukum (APH) tetap diperbolehkan memakai hasil perhitungan dari lembaga sah lain seperti Inspektorat, BPKP, maupun auditor independen tersertifikasi. Audit kerugian negara dinilai bukan alat bukti tunggal, melainkan bersifat melengkapi. Hakim juga menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang diajukan oleh Termohon (Kejati Lampung) sudah mencukupi dan sah menurut hukum, sehingga penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan legal.
Kubu Arinal Pasrah, Jaksa Siap Limpahkan Berkas
Menanggapi hasil sidang prapid tersebut, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, enggan membeberkan komentar panjang lebar. Meskipun ada perbedaan pandangan hukum yang tajam, ia menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan.
“Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, di mana kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum, dari segala pertimbangan hakim tadi biar publik sendiri yang menilainya,” ucap Hendry usai persidangan.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Rudi, menilai putusan praperadilan tersebut sudah dibacakan secara sistematis dan komprehensif sesuai undang-undang. Pihaknya menegaskan bakal langsung bergerak cepat merampungkan berkas perkara.
“Oleh sebab itu, tahapan penyidikannya akan kami selesaikan terlebih dahulu dan secepatnya berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Tahap I,” tegas Rudi.
Sebagai informasi, Arinal Djunaidi telah ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung sejak 28 April 2026 lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Penetapan Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026. Namun, lewat putusan prapid hari ini, seluruh petitum yang meminta hakim membebaskan Arinal dan memulihkan martabat hukumnya resmi dinyatakan gugur. (*)












