Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Modus ‘Kemitraan’ Berujung Zonk, Nama Dicatut Buat Cairin Rp12,4 Miliar, Nasib Petani OKI Tiba-Tiba Punya Utang

×

Modus ‘Kemitraan’ Berujung Zonk, Nama Dicatut Buat Cairin Rp12,4 Miliar, Nasib Petani OKI Tiba-Tiba Punya Utang

Share this article
Modus 'Kemitraan' Berujung Zonk: Nama Dicatut Buat Cairin Rp12,4 Miliar, Nasib Petani OKI Tiba-Tiba Punya Utang

BERJAYANEWS.COM,-  Skandal dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II akhirnya mulai dibongkar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga menjadi korban manipulasi dengan total pembiayaan mencapai Rp12,4 miliar.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus keji para terdakwa. Para petani yang awalnya dijanjikan program kemitraan modal usaha, justru diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan memadai saat proses akad kredit.

“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap JPU di persidangan.

Buku Tabungan, ATM, dan PIN Dikuasai Terdakwa

Kecurangan tidak berhenti pada manipulasi dokumen kosong. JPU mengungkapkan bahwa setelah dana KUR cair, buku tabungan, kartu ATM, hingga nomor PIN milik para petani langsung dikumpulkan oleh pihak PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) selaku perusahaan mitra.

Dana tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto (Pengelola PT KIM) menggunakan mesin EDC. Alih-alih sampai ke tangan petani untuk modal tambang udang, uang miliaran tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Akibat manipulasi ini, negara dirugikan sebesar Rp9.564.522.131,71 berdasarkan hasil audit BPK RI akhir tahun 2025. Tiga orang kini duduk di kursi terdakwa, yaitu Syaifudin (mantan Micro Relationship Manager BSI yang diduga menerima fee Rp68,7 juta), Sapriyadi Susanto, dan Liswan (Sekretaris PT KIM). Ketiganya kompak tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang langsung masuk ke tahap pembuktian dengan memeriksa 30 saksi.

Merespons kasus ini, VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihak manajemen menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara transparan, serta memastikan bahwa data dan dana nasabah lain tetap aman dan terlindungi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *