Example floating
Example floating
Bandar LampungNewsRuwai Jurai

Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun, Gubernur Mirza Beri Keringanan PKB Mulai 2 Juni

×

Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun, Gubernur Mirza Beri Keringanan PKB Mulai 2 Juni

Share this article
Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun, Gubernur Mirza Beri Keringanan PKB Mulai 2 Juni

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan diskon besar-besaran melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kebijakan taktis yang digagas oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ini bakal mulai berlaku efektif dari tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Langkah ini diambil menyusul temuan data bahwa sebanyak 751 ribu lebih unit kendaraan bermotor di Bumi Ruwa Jurai saat ini tercatat menunggak pajak dengan rentang waktu tunggakan antara satu hingga lima tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengungkapkan bahwa dari total 2.075.748 unit kendaraan aktif di Lampung, terdapat kesenjangan sirkel yang cukup tinggi antara pengguna jalan dengan wajib pajak yang taat.

“Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat,” ujar Saipul saat diwawancarai awak media, Senin (1/6/2026).

Aturan Main: Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun
Melalui program keringanan tahun ini, skema pembayaran dibuat sangat meringankan masyarakat.

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok pajak tahun pertama.

Artinya, penunggak pajak bertahun-tahun secara amanah hanya perlu membayar setara 1,5 tahun pajak saja, tanpa perlu pusing memikirkan denda maupun akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya bagi para penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin. Mereka yang rutin membayar bakal mendapatkan penghargaan potongan diskon 5 persen hingga 25 persen, disesuaikan berdasarkan tingkat kepatuhan serta usia kendaraan masing-masing.

Secara rinci, berikut adalah sirkel insentif tambahan yang diberikan selama program berlangsung:

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun berjalan.

Penghapusan sistem pajak progresif kendaraan bermotor.

Pemberian diskon khusus untuk program mutasi masuk dan balik nama kendaraan, termasuk untuk kendaraan yang berpelat luar daerah.

Zonasi Potensi Tunggakan dan Ancaman Blokir Data STNK
Berdasarkan data Bapenda, wilayah dengan potensi tunggakan pajak terbesar di Provinsi Lampung terfokus di Kota Bandar Lampung, yang kemudian disusul oleh Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara. Melalui kebijakan ini, Saipul menegaskan Pemprov Lampung tetap optimis bisa mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB yang telah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp1,3 triliun.

Di akhir keterangannya, Saipul mengimbau keras agar masyarakat siber maupun fisik segera memanfaatkan momentum emas ini. Sebab, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu lama berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi masyarakat yang menemui kendala dalam proses administrasi Samsat, Bapenda Lampung telah menyediakan layanan pengaduan dan call center resmi yang bisa diakses lewat kanal media sosial maupun banner di seluruh titik layanan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *