Example floating
Example floating
Bandar LampungNews

Kredit Fiktif BRI Rp2,5 Miliar di Bandar Lampung Terungkap, Jaksa Bongkar Dugaan Verifikasi Lemah

×

Kredit Fiktif BRI Rp2,5 Miliar di Bandar Lampung Terungkap, Jaksa Bongkar Dugaan Verifikasi Lemah

Share this article

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).
Dalam sidang beragenda pembuktian yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memeriksa lima saksi internal bank, termasuk tiga petugas pemasar lapangan atau mantri.

Perkara yang menjerat delapan terdakwa; (Ester Afrianti Gunawan , Destian Toni, Sahyono, Devi Prastica, Febriano Hamara Hadi, Susan Anggreani, Nova Chintia Dewi, Rahmawati) ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit program Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) di BRI Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton pada tahun anggaran 2023–2024.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut jumlah korban mencapai 559 nasabah, dengan rincian 340 nasabah penerima Kece di Unit Pasar Tugu dan 219 nasabah penerima Kupra di Unit Kedaton.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.511.739.444, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP). Rinciannya, kerugian pada perkara Unit Pasar Tugu sebesar Rp1.524.748.904, sedangkan perkara Unit Kedaton sebesar Rp986.990.540.

Jaksa Soroti Proses Verifikasi Kredit

Dalam persidangan, JPU Sherly Octarina menyoroti dugaan lemahnya proses verifikasi administrasi dalam penyaluran kredit. Jaksa mendalami bagaimana pengajuan kredit dapat diproses meski disebut tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha (SKU).

Para saksi diperiksa terkait mekanisme pencairan kredit yang diduga hanya didukung dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta foto usaha. Jaksa menggali dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan data hingga kredit tersebut dapat disalurkan.

Dugaan Pemberian Fee Setelah Pencairan

Suasana persidangan semakin intens ketika JPU menggali keterangan para saksi terkait dugaan pemberian fee setelah pencairan kredit.

Salah satu saksi yang merupakan petugas mantri menyampaikan tidak terdapat tarif resmi yang ditentukan. Namun, saksi mengakui adanya pemberian berupa “titipan sukarela” dari agen setelah dana kredit dicairkan.

Sementara saksi lainnya, Resti, menyebut nominal yang diterima tidak memiliki besaran tetap atau bersifat tidak menentu.

Keterangan para saksi tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta perkara.

Peran Delapan Terdakwa

Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda. Sebagian terdakwa diduga bertindak sebagai agen dengan menggunakan identitas pihak lain untuk menjadi agen Bank Himbara dalam proses penyaluran kredit.

Selain itu, para terdakwa juga diduga menikmati hasil pencairan pinjaman serta tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pengajuan kredit yang disampaikan oleh para agen.

Perkara dugaan korupsi kredit fiktif ini masih dalam tahap persidangan di PN Tanjungkarang. Seluruh dugaan dan keterangan yang muncul dalam persidangan masih akan diuji sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(SMD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *