BERJAYANEWS.COM, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Rabu (22/7/2026).
Para terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, rekanan proyek Syahril, S.E., Adal Linardo, serta Syahril Ansyori.
Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM Pesawaran.
Selain hukuman badan, Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai amar putusan majelis hakim.
Putusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum Dendi. Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menilai vonis yang dijatuhkan masih terlalu berat, terutama terkait besaran kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan.
Menurut Sopian, nilai kerugian negara sebesar Rp32 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Beban uang pengganti yang diajukan jaksa itu ilusi semata. Nilai kerugian negara Rp32 miliar tidak mempunyai dasar untuk dijadikan tolok ukur kerugian negara maupun uang pengganti,” kata Sopian.
Ia menilai besaran kerugian negara hanya bertumpu pada keterangan satu orang saksi, sedangkan fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
Meski menyatakan keberatan atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Dendi masih memanfaatkan waktu pikir-pikir sambil menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Zainal Fikri Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.
Selain pidana penjara, Zainal dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp337 juta. Namun, nilai tersebut telah dipenuhi melalui penyitaan uang milik terdakwa sehingga kerugian negara dinyatakan telah dipulihkan.
Syahril, S.E. Divonis 3 Tahun
Terdakwa Syahril, S.E., selaku rekanan proyek SPAM Pesawaran, juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Syahril juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp377 juta.
Karena sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp1,2 miliar, majelis hakim memerintahkan uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Sementara kelebihan dana sebesar Rp835 juta dikembalikan kepada terdakwa.
Adal Linardo Dihukum 4 Tahun 6 Bulan
Sementara itu, terdakwa Adal Linardo dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Adal terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan suap dalam proyek SPAM Pesawaran.
Selain pidana penjara, Adal dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Hakim juga menghukum Adal membayar uang pengganti sebesar Rp425.256.772. Dari jumlah tersebut, uang titipan terdakwa sebesar Rp104.451.109,32 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, Adal masih diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp320.805.662,48.
Syahril Ansyori Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Dalam perkara yang sama, terdakwa Syahril Ansyori juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 7 tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp847 juta.
Jumlah tersebut dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp478 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pesawaran dan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Dengan demikian, Syahril Ansyori masih berkewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp368 juta. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan.
Para terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan, sementara seluruh barang bukti dalam perkara tersebut ditetapkan untuk dipergunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang masih berkaitan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan pikir-pikir usai vonis terhadap 5 terdakwa kasus korupsi SPAM Pesawaran, Rabu (22/7/2026) malam.
“Sidang pembacaan putusan maraton tersebut berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB dan kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Hakim Enan Sugiarto,” kata Kasi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan, Rabu (22/7/2026) malam.
Jaksa Penuntut Umum memilih untuk menghormati putusan hakim sekaligus memanfaatkan waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Terhadap putusan tersebut, seluruhnya kami mengambil sikap pikir-pikir dan menghormati putusan dari Majelis Hakim,” tegas Agus.
Agus menjelaskan secara rinci nasib hukum yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga pasal sekaligus, sesuai dengan dakwaan JPU. (*)












