LAMPUNG SELATAN — Sebuah mobil sedan Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BE 1878 YA mencuri perhatian publik setelah diketahui terparkir selama hampir empat tahun di Gedung Parkir Bandara Radin Inten II, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan catatan pengelola parkir, kendaraan tersebut masuk ke area bandara sejak 15 Juni 2022 dan belum pernah keluar hingga kini. Akibatnya, akumulasi biaya parkir kendaraan tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar Rp100 juta.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo dan General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian bersama pengelola tengah melacak keberadaan pemilik terakhir.
Hasil penelusuran sementara ke pemilik pertama di Pahoman, Bandar Lampung, menunjukkan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada warga di Kabupaten Tulang Bawang tanpa menyisakan kontak pembeli. Demi kelancaran operasional, mobil berdebu tersebut kini telah dipindahkan ke bagian belakang area bandara. (*)












