Example floating
Example floating
News

Raden Arry Swaradhigraha Divonis Bebas, Ini Latar Belakang Perkara BSPS Way Kanan

×

Raden Arry Swaradhigraha Divonis Bebas, Ini Latar Belakang Perkara BSPS Way Kanan

Share this article
Raden Arry Swaradhigraha divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023.

BANDAR LAMPUNG — Raden Arry Swaradhigraha divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023.

Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, menyatakan Arry tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Perkara tersebut bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Way Kanan terhadap pelaksanaan program BSPS tahun 2023. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan perumahan.

Dalam perkara ini, Arry yang merupakan ASN Kementerian PUPR didakwa bersama dua terdakwa lainnya. Jaksa menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk persoalan pengadaan dan harga material.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara disebut sekitar Rp2,58 miliar.

Namun, pihak Arry membantah dakwaan tersebut. Tim penasihat hukum Sutan Syapardi Piliang, mempersoalkan posisi Arry yang disebut baru menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 16 Agustus 2023.

Menurut pihak penasihat hukum, sejumlah proses dalam program tersebut telah berlangsung sebelum Arry menduduki posisi sebagai PPK.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Arry dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta tuntutan pembayaran uang pengganti sesuai konstruksi perkara.

Arry melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas pada Rabu (9/9/2026).

Putusan tersebut disambut tangis haru oleh pihak keluarga dan pendukung Arry yang hadir di ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ilyas menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah hukum selanjutnya.

Arry sendiri menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada orang tua, keluarga, dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. (Abs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *