BANDAR LAMPUNG — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya integritas serta pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan akademis. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., usai mengikuti Webinar Gratifikasi dalam Perspektif Agama Islam yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama RI, Kamis (4/6/2026).
Rektor menegaskan bahwa penegakan budaya integritas selaras dengan moto universitas, yakni ber-ISI (Intellectuality, Spirituality, and Integrity). Melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang diusung KPK, UIN RIL siap membenahi tata kelola kampus mulai dari hal-hal kecil serta memperkuat fungsi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebagai sarana edukasi dan konsultasi civitas akademika.
Webinar nasional ini turut menghadirkan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Menag menegaskan bahwa gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan tidak memiliki tempat dalam ajaran agama, sementara pihak KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas ruang akademik demi masa depan bangsa. (*)












