BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan seluruh perusahaan di wilayahnya diminta tidak menunda pembayaran THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Eva, Jum’at, (6/3)
Menurut dia, Pemkot Bandar Lampung turut mengawasi pelaksanaan pembayaran THR untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Bandar Lampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja sebagai koordinator utama pemantauan pembayaran THR di perusahaan.
Selain itu, pemerintah kota akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan di seluruh wilayah Bandar Lampung.
Eva mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran THR sekaligus membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
“Kami ingin suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman. Hak-hak pekerja harus terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung M Yudhi mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata Yudhi.
Pemkot Bandar Lampung mengingatkan perusahaan agar tidak menunggu hingga mendekati hari raya untuk menunaikan kewajiban tersebut. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
(*)








