BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung M Yudhi mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menampung pengaduan pekerja, terutama terkait keterlambatan pembayaran atau THR yang tidak diberikan sesuai ketentuan.
“Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala, baik karena keterlambatan maupun tidak menerima THR sesuai aturan,” kata Yudhi, Jum’at, (6/3).
Menurut dia, posko pengaduan mulai beroperasi sekitar satu pekan sebelum Lebaran. Pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui posko tersebut.
Yudhi mengatakan Disnaker Bandar Lampung juga telah mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Kami juga sudah mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya.
Selain imbauan, Disnaker Bandar Lampung telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus upaya menjaga hubungan industrial tetap kondusif selama periode menjelang Lebaran.
Yudhi mengakui kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, Pemkot Bandar Lampung tetap mengambil langkah proaktif melalui imbauan dan pendampingan kepada pekerja serta perusahaan.
Ia menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan dan pembayaran tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.
“Pemberian THR tak boleh dicicil. Harus penuh dikasih ke karyawannya,” kata Yudhi.
(*)








